Proyek Pelebaran Jalan Simpang Dukuh Dilanjutkan, ini Kendala yang Sempat Dialami Pemkot
Kelanjutan proyek tersebut usai Pemkot Surabaya membebaskan lahan di sekitar jalan tersebut.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya akan kembali melanjutkan proyek pelebaran Jalan Simpang Dukuh yang sebelumnya sempat terhenti selama setahun.
Kelanjutan proyek tersebut usai Pemkot Surabaya membebaskan lahan di sekitar jalan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati, Jumat (23/11/2018).
Ia menjelaskan, dari proses pembebasan lahan yang sebanyak 17 persil, delapan d iantaranya sudah dikonsinyasi.
• Rektor ITS Sebut Ada 3 Poin Penting yang Dilakukan Perguruan Tinggi Sambut Revolusi Industri 4.0
“Total uangnya Rp 47 miliar dan yang dikonsinyasi senilai Rp 32 miliar. Paling besar Hotel Inna Simpang senilai Rp 22 miliar,” ujar Erna Purnawati.
Erna Purnawati mengungkapkan, ada beberapa hambatan yang dialami oleh pihaknya, di antaranya adalah soal Hotel Inna Simpang yang sertifikatnya masih diblokir oleh BPN.
Pihaknya juga berharap agar setelah konsinyasi, pihak hotel sudah membongkar bangunannya.
Sementara itu, ada 7 rumah warga yang belum bisa menerima ganti rugi dari Pemkot Surabaya karena identitas sertifikat berbeda dengan penghuninya.
• Kejati Jatim Akan Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT DOK Dan Perkapalan Surabaya (DPS)
Hal tersebut didapati usai BPN dan PU Bina Marga melakukan pengecekan.
Tapi, dari beberapa kendala tersebut, Erna Purnawati menambahkan, Pemkot Surabaya akan selesaikan persoalan agar warga bisa mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Setelah sertifikat diserahkan kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan," jelasnya.
Dinas PUBMP saat ini sudah membebaskan dan melakukan konsinyasi sebanyak 74 persil.
• Politisi Partai Gerindra Abdul Malik Menilai Putusan Bersalah MA kepada Baiq Nuril Sangat Aneh