Bikin Resah usai Berkali-kali Lakukan Aksi Pencurian, Pria di Bojonegoro Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial SB (58), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, diamankan Polres Bojonegoro, Selasa (13/11/2018).
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seorang pria berinisial SB (58), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, diamankan Polres Bojonegoro, Selasa (13/11/2018).
Pria tersebut diamankan karena melakukan pencurian maupun penjambretan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat melakukan penjambretan sebuah tas dan ponsel milik salah satu korbannya, di jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
• Bojan Malisic Ungkap Kesalahan Persib Bandung usai Dipaksa Bermain Imbang oleh Perseru Serui
Sementara korbannya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bojonegoro.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap," ujar AKBP Ary Fadly, Sabtu (24/11/2018).
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan sejumlah pencurian.
Setidaknya, pelaku telah melakukan sepuluh kali pencurian di tempat yang berbeda, yang lokasinya kebanyakan di dalam Kota Bojonegoro.
• Peluang Juara Sudah Tertutup, Persib Bandung Fokus Finish di 3 Besar Klasemen Akhir Liga 1
"Dalam penyidikan pelaku mencuri 10 kali, targetnya wilayah kota," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam ungkap kasus tersebut, petugas juga mengamankan dua pelaku kejahatan kasus lainnya.
• Bek Barito Putera Soroti Tak Adanya Pemain Asal Papua di Skuat Timnas pada Piala AFF 2018