Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Enam Mantan Lurah dan Camat Tumpang Kabupaten Malang di Tahan, Sanusi Hormati Proses Hukum

Bupati Rendra Kresna terjerat kasus korupsi. Kali ini polemik tanah bengkok menjerat enam mantan lurah Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Para siswa SMPN 1 Gondanglegi berjabat tangan Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Senin (19/11/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Awan hitam tampaknya sedang mampir kembali di Kabupaten Malang.

Setelah sebelumnya Bupati Rendra Kresna terjerat kasus korupsi. Kali ini polemik tanah bengkok menjerat enam mantan lurah Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Enam orang mantan lurah Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang akhirnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka diduga melakukan penyelewengan terhadap tanah bengkok yang merupakan aset negara.

Terbaru, Sugeng Prayitno yang kini menjabat sebagai Camat Tumpang, Kabupaten Malang.

Dia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen atas dugaan tindakan korupsi penyelewengan lahan bekas tanah bengkok di kelurahannya.

Bahas Kasus Baiq Nuril, Caleg DPRD Sidoarjo: Banyak UU yang Multi Tafsir dan Tidak Woman Friendly

Sugeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2018. Kemudian, Rabu (21/11) dia ditahan. Agar mempermudah proses penyidikan, Sugeng ditahan di Lapas Lowokwaru.

Menanggapi penahanan tersebut, Plt Bupati Malang, Dengan mengedepankan asas hukum tidak berlaku surut, Sanusi berharap tidak ada indikasi yang merugikan keuangan negara berkenaan dengan kasus ini.

“Saya tetap berharap dalam kasus itu, kesalahan yang dilakukan lebih mengarah pada kesalahan administratif,” ujar Sanusi ketika dikonfirmasi kepada TribunJatim.com, Jum'at (23/11/2018)

Menurutnya, permasalahan tersebut secara regulasi berkaca dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa pemanfaatan kas desa bisa dilakukan dengan dua cara.

Satu, menggunakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kedua, jika disewakan maka hasilnya harus dimasukkan dulu ke kas daerah.

Sementara dalam peraturan yang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hal tentang pemanfaatan tanah bengkok hanya disebutkan soal pemanfaatannya untuk kemakmuran masyarakat.

Enam Bandit Cilik Ditangkap Polsek Tegalsari, Para Pelaku Dipimpin Dua Remaja yang Pernah Dipenjara

“Ya itu (tanah bengkok) kan sudah ada regulasinya. Kita serahkan saja semuanya ke kejaksaan dan inspektorat, karena mereka yang kompeten dalam hal ini” bebernya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Subur Hutagulung menegaskan perihal tanah aset daerah tersebut memang sudah jelas ada regulasi yang mengatur.

" Salah satunya ya Permendagri no 1 tahun 2016, kalau dari sisi tanahnya. Kalau dari prosesnya itu sesuai Perbub no 12 tahun 2016, disitu memang ada ketentuan peralihan yang mengatur bahwa proses-proses yang sudah dilakukan terdahulu ada batas waktu tiap tahun untuk menyesuaikan dengan proses yang baru. Dari sisi ketentuan memang sudah jelas diatur," ujar Subur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved