Merasa Ditipu Investor Bodong, Bos Sipoa Group Lapor ke SPKT Polda Jatim
Sugeng Teguh Santoso mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan oleh Agung Wibowo.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Angle 1: Diduga Investor Abal-Abal, Bos Sipoa Lapor ke SPKT Polda Jatim
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Direktur Utama PT Berkat Royal Propertindo (Sipoa Group) Klemen Sukarno Candra, Sugeng Teguh Santoso, mendatangi SPKT Polda Jatim, Selasa (27/11/2018).
Sugeng Teguh Santoso mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan oleh Agung Wibowo.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, kliennya merasa ditipu dengan modus memindah dana antar rekening bank Agung Wibowo ke rekening atas nama PT Berkat Royal Propertindo, nominal Rp 46,5 milyar.
• Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak, BP2D Kota Malang Siap Tempel Stiker bagi Pihak Penunggak
"Berdasarkan keterangan klien kami, Kronologis perkara ini berawal tanggal 9 Februari 2018 setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Sugeng Teguh Santoso kepada awak media.
Teguh Santoso mengatakan, ketika itu Agung Wibowo mengunjungi kantor dan menyaksikan proses verifikasi data pembatalan oleh tiga notaris hingga pembukaan cek.
"Yang bersangkutan (Agung Wibowo) memberikan slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 9 Februari 2018 senilai Rp 46,5 milyar kepada Haji Aris Sugianto," sambungnya.
• Lewat Family Play Date, Komunitas Bikin-bikin di Taman Pererat Hubungan Orangtua dan Anak
Kata Sugeng Teguh Santoso, dari rekening tersebut, Agung Wibowo diduga telah menyatakan bila dana masuk efektif ke rekening Sipoa Group pada tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.01 WIB, dana yang dijanjikan Agung Wibowo tak terealisasikan.
Saat dihubungi, nomor Agung Wibowo sudah tisak aktif lagi hingga kini.
• Berusaha Melawan, Pencuri di Malang Diberi Hadiah Timah Panas Polisi Saat Akan Ditangkap