Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berusaha Melawan, Pencuri di Malang Diberi Hadiah Timah Panas Polisi Saat Akan Ditangkap

Ia ditembak di bagian kaki usai berusaha melarikan diri saat akan ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian, Kamis (22/11/2018).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengintograsi kedua pelaku di Polres Malang, Selasa (27/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria bernama Mat Roji (30) warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dihadiahi timah panas petugas kepolisian setempat.

Ia ditembak di bagian kaki usai berusaha melarikan diri saat akan ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian, Kamis (22/11/2018).

"Kami tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pada 22 November lalu. Pelaku sempat ingin melarikan diri sampai akhirnya dilakukan penindakan oleh petugas," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika gelar jumpa pers di halaman Polres Malang, Selasa (27/11/2018).

AKBP Yade Setiawan Ujung  menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan masuk ke rumah korban saat dini hari.

4 Tips Memulai Bisnis Kopi dari Pemilik Crema Coffee Surabaya, Cocok untuk Pengusaha Muda

"Pelaku masuk rumah menggunakan tangga yang berada di belakang rumah korban, dicongkel jendelanya sampai akhirnya mengambil barang curian," papar AKBP Yade Setiawan Ujung.

Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, Mat Roji tak sendirian dalam aksinya, melainkan bersama dua pelaku lain yang terlibat aksi kala itu.

Setelah mengacak-acak isi rumah, mereka membawa hasil curian berupa ponsel, gelang emas seberat 5 gram, kalung emas seberat 2 gram, dan uang tunai Rp 26 ribu.

Sajikan Es Kopi Rum, Pemilik Usaha Crema Coffee Surabaya Bisa Jual Puluhan Cup per Harinya

Tak hanya mencuri, saat beraksi, pelaku juga sempat melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sempat mengancam dengan mengeluarkan celuritnya kepada penghuni rumah, kemudian mengalungkan celurit itu ke leher korban. Kawanan pelaku ini mencari sasaran dengan acak, dengan berjalan kaki begitu ada kesempatan mereka langsung beraksi,” beber AKBP Yade Setiawan Ujung.

Selain Mat Roji, polisi juga membekuk Wahyudi, warga Desa Kambingan, Tumpang, yang merupakan penadah barang hasil curian.

Inilah 5 Penyakit yang Rawan Menyerang Saat Musim Hujan, dari Diare hingga Sebabkan Kematian

"Sementara ini, kami berhasi menangkap dua orang pelaku. Untuk 2 pelaku lainnya masing-masing berinisial E dan R masih buron. Saat beraksi pelaku menggunakan penutup wajah," AKBP Yade Setiawan Ujung.

"Buah dari aksinya kala itu, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp 26 ribu saja, lalu perhiasan emas dan telepon genggam," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Mat Roji di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mantan Kapolri Bocorkan Isi Buku Khusus Milik Soeharto Saat Jadi Presiden, Sampai Diberi Daftar Urut

Sedangkan Wahyudi dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Mat Roji menuturkan terpaksa melakukan aksinya karena terbelit hutang yang mencapai jutaan rupiah.

"Banyak hutang saya ke teman-teman, terpaksa saya mencuri, saya kapok," ungkap pria yang pernah mendekam di balik jeruji penjara 2007 silam.

Berlangsung Dramatis, Evakuasi Truk yang Alami Ban Lepas di Bundaran Waru Dilakukan Selama 30 Menit

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved