Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai Waktu, Sejumlah Kontraktor Terancam Di-blacklist Dinas PUPR Sidoarjo

Sejumlah kontraktor yang menggarap proyek-proyek APBD tahun 2018 di Sidoarjo terancam di-blacklist.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/M TAUFIK
Kondisi proyek saluran dan pedestarian di Jalan Jenggolo, Sidoarjo, Senin (3/12/2018) sore. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sejumlah kontraktor yang menggarap proyek-proyek APBD tahun 2018 di Sidoarjo terancam di-blacklist atau masuk daftar catatan hitam oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Salah satunya alasannya adalah jika kontraktor pemenang tender tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sebagaimana waktu yang telah ditentukan.

Sekarang ini saja, sudah terlihat beberapa pekerjaan yang berpotensi tidak rampung hingga akhir waktu anggaran.

Seperti pembangunan saluran air dan pedestarian di Jalan Jenggolo, normalisasi Kali Buntung, dan beberapa pekerjaan lain.

Buka Jasa Pembuatan Dokumen Palsu, Mantan ASN Asal Sidoarjo Diamankan Polda Jatim

Kebakaran Gedung Universitas Darul Ulum Jombang Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban Jiwa

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Dinas PUPR Sidoarjo, pengerjaan dua proyek itu tidak sesuai dengan waktu yang tertera dalam kontrak kerja.

Proyek pedestrian dan saluran air Jalan Jenggolo misalnya, sampai sekarang masih sibuk menggarap saluran.

Bahkan pemasangan box culvert belum tuntas, apalagi pembangunan pedestarian .

Demikian halnya normalisasi Kali Buntung yang targetnya juga selesai akhir tahun ini.

Percayakan Penanganan ke Kecamatan Menjadi Inisiatif DPRD Sidoarjo Atasi Masalah Sampah

Member BTOB Tak Gantikan Bagian Eunkwang Saat Tampilkan Missing You di Melon Music Awards 2018

Di lapangan, pekerjaan masih berkutat pada pengerukan.

Melihat kalender yang tinggal 27 hari, proyek yang sudah dikerjakan sejak dua bulan lalu itu sepertinya tidak akan rampung di akhir tahun.

"Ya, dari evakuasi yang kami lakukan, dua pekerjaan itu masuk dalam daftar pekerjaan yang terlambat," ungkap Kepala Dinas PUPR Sidoarjo, Sigit Setyawan, Senin (3/12/2018).

Penanganan Sampah di Sidoarjo akan Terpusat di Kecamatan, DPRD Tegaskan Bukan Pengalihan Kewenangan

Kebakaran Gedung Universitas Darul Ulum Jombang, Polisi Tunggu Tim Labfor Polda Jatim

Dan menurutnya, kontraktor penggarap dua proyek itu juga sudah diberi peringatan.

Dasarnya, diketahui normalisasi Kali Buntung baru berjalan 65 persen, sementara pembangun saluran air dan trotoar Jalan Jenggolo baru sekitar 70 persen.

"Pihak yang mengerjakan normalisasi Kali Buntung sudah dua kali kami peringatkan. Sementara kontraktor Jalan Jenggolo sudah peringatan ketiga," tandas Sigit Setyawan.

BREAKING NEWS - Persebaya Resmi Perpanjang Kontrak Djadjang Nurdjaman hingga Satu Musim ke Depan

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ajak Warga Dukung Raisya di Ajang Indonesian Idol Junior 2018

Jika sampai akhir masa kerja sebagaimana dalam kontrak, masih belum rampung, PUPR disebutnya bakal memberikan sanksi berat kepada mereka, berupa denda dan blacklist atau masuk daftar catatan hitam.

Sebagaimana ketentuan, kontraktor yang terlambat menuntaskan pekerjaan, kena denda yang besarnya 1 per 1.000 dari nilai kontrak.

Dan kontraktor yang tidak mampu menuntaskan pekerjaan, bakal di-blacklist.

"Kontraktor yang masuk daftar hitam atau kena blacklist, tahun depan tidak bisa ikut lelang," paparnya. (M Taufik)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved