Soal Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim: Tak Bisa Seketika Deteksi Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ingin segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ingin segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6,7 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola, Rabu (5/12/2018).
Antonius mengatakan, bila seluruh berkas telah P21 (dinyatakan lengkap), otomatis perkara akan dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lalu, saat ditanya terkait adakah tersangka lain dalam kasus tersebut, Antonius memilih enggan berspekulasi.
Antonius menegaskan, terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain (tersangka), hal tersebut tergantung dari adanya fakta yang ada di persidangan.
"Seluruhnya kan bicara tentang fakta pemeriksaan dan persidangan. Ya kami lihat saja nanti fakta di persidangan, karena tak bisa seketika itu kami deteksi (adanya tersangka baru)," kata Antonius, Rabu.
Antonius mengimbuhkan, bila dalam persidangan pihaknya menemukan fakta dugaan keterlibatan pihak lain, maka Kejati Jatim akan mengembangkan kasus tersebut.
• Kebut Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim akan Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Jatim, yakni Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro, serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan.
Bahkan, keduanya juga tengah menghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Keduanya juga dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
• VIDEO: Dua Petinggi PT Jamkrida Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Oleh Kejati Jatim