Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama Tahun 2018, Kejati Jatim Tangani 100 Perkara Korupsi dan Selamatkan Aset Negara Rp 200 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat menangani 100 perkara korupsi selama tahun 2018.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat menangani 100 perkara korupsi selama tahun 2018.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta menyebutkan, jumlah perkara korupsi yang ditangani itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Untuk perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim selama 2018 sebanyak 18 perkara.

Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Jatim Gelar Acara Ajak Siswa SMP Lewat Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Di antaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

“Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan,” kata Sunarta di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Kejati Jatim, Minggu (9/12/2018).

Dalam penanganan korupsi, Sunarta mengaku tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, tapi juga penyelamatan aset negara.

Selama 2018, Sunarta menuturkan, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 200 miliar.

Aset itu terdiri dari Gedung Gelora Pancasila, yang ditaksir senilai Rp 183 miliar.

Kemudian aset tanah berupa jalan di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar.

“Untuk perkara dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat kami juga berupaya agar asetnya bisa kita selamatkan,” tandas Sunarta.

Kejati Jatim Masih Siapkan Administrasi Untuk Eksekusi Eks Ketua DPRD Surabaya

Terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandek, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejati Jatim tidak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, saat ini masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana P2SEM kemana saja.

Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, sejauh ini belum ada tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved