Selama Tahun 2018, Kejati Jatim Tangani 100 Perkara Korupsi dan Selamatkan Aset Negara Rp 200 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat menangani 100 perkara korupsi selama tahun 2018.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
“Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah kami temukan tersangka,” tandasnya.
• Kejati Jatim akan Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT DPS yang Mangkir
Untuk perkara Bank Jatim, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana.
Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut.
Siswo kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati.
Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp 6,7 miliar, Korps Adhiyaksa tersebut sudah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.
Selama tahun 2018 sendiri Kejaksaan Negeri (Kejari) yang paling banyak menangani korupsi adalah Kejari Sidoarjo, Kepanjen Kabupaten Malang dan Kejari Surabaya.
• Kejati Jatim Berharap Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri Segera P21