Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masing-masing Desa di Batu Bakal Dapat Tong Sampah Khusus Diapers

Pihaknya memastikan kalau sampah diapers yang dibuang di tong sampah khusus diapers nantinya tidak akan dibakar.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Ani Susanti
SURYA/SANY EKA PUTRI
Aksi menghentikan buang diapers di sungai oleh tim peduli lingkungan beberapa waktu lalu di Jembatan Kelurahan Sisir, Batu. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Setiap desa dan kelurahan di Kota Batu bakal memiliki tong sampah khusus diapers.

Tong sampah itu diadakan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah, khususnya diapers di sungai.

Karena sejauh ini, masyarakat masih membuang sampah diapers di sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batu, Arief As Siddiq mengatakan, kesadaran masyarakat masih sangat minim, karena anggapan masyarakat yang takut membuang sampah di tong sampah masih terbawa sampai sekarang.

Bahkan, pihaknya memastikan kalau sampah diapers yang dibuang di tong sampah khusus diapers nantinya tidak akan dibakar, tetapi dikembalikan ke pabrik pembuat.

"Kami kerja sama dengan pabrik pembuat diapers, kami memastikan kalau sampah itu tidak dibakar," kata Arief saat ditemui, Senin (10/12/2018).

Hindari Banjir, Beberapa Ruas Jalan di Kota Batu Diperbaiki

Tong sampah itu terbuat dari besi, seperti kontainer sampah pada umumnya.

Tong sampah nantinya akan ditaruh di masing-masing desa dan kelurahan.

Arief menyatakan di sungai sampai hari ini faktanya masih banyak ditemukan diapers yang dibuang disungai.

Jika dibiarkan akan berpengaruh pada kualitas air sungai.

2 Tukang Potong Rambut Asal Malang Dibekuk Polres Batu, Kedapatan Bawa Ganja di Pemandian Air Panas

"Setiap minggu bahkan setiap hari ada tim kami, bersama tim Saber Pungli Kota Batu yang bersih-bersih sungai. Masih banyak sampah diapers yang dibuang disungai, makanya diharapkan setelah ada tong sampah khusus diapers ini masyarakat tidak lagi buang smapah di sungai," ungkapnya.

Pengadaan tong sampah khusus diapers itu sudah masuk ke dalam perencanaan tahun 2019.

Di sisi lain, Direktur LSM Ecoton Prigi Arisandi mengatakan, sudah seharusnya hal itu dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Apalagi dalam UU pengolahan sampah no 18 tahun 2008 produsen memiliki tanggung jawab untuk mengolah sampah yang tidak bisa diolah atau didaur ulang.

"Sampah popok yang ada di sungai sudah jadi tanggung jawab produsen. Dan seharusnya bagi produsen memberikan edukasi, bahwa sampah popok adalah sampah residu yang ada komponen limbah B3 nya, sehingga tidak boleh dibuang sembarangan apalagi di sungai," kata Prigi.

Sambut Natal dan tahun baru Golden Tulip Holland Resort Batu Sugukan 12 Menu Berbeda Setiap Harinya

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved