75 Persen Pelapor Warga Surabaya, Abdul Wachid: Pemkot Belum Fasilitasi Hukum Bagi Masyarakat Miskin
"Masyarakat miskin tidak ter-cover bantuan hukum oleh Pemkot Surabaya," katanya di Kantor LBH Surabaya, Senin (17/12/2018).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 75 persen masyarakat Surabaya meminta bantuan hukum dan HAM kepada LBH Surabaya.
Menurut Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menunjukkan, Pemkot Surabaya kurang memfasilitasi bantuan hukum pada masyarakat miskin Kota Surabaya.
"Masyarakat miskin tidak ter-cover bantuan hukum oleh Pemkot Surabaya," katanya di Kantor LBH Surabaya, Senin (17/12/2018).
Ia menganggap, Pemkot Surabaya tidak menyediakan fasilitas hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Masyarakat Miskin.
• 436 Kasus Hukum dan HAM yang Dicatat LBH Surabaya Selama 2018, Angka Itu Meningkat Dari Tahun Lalu
"Kalau dilihat jumlahnya, 75 persen pelapor adalah warga Surabaya lo," lanjutnya.
Setelah warga Surabaya, kemudian ada warga Sidoarjo terbanyak kedua yakni sejumlah 7,11 persen dan sejumlah 18 kasus atau 4,13 persen merupakan warga di luar jatim.
Abdul Wachid Habibullah menegaskan laporan Hukum dan HAM akhir tahun 2018 menjadi catatan kelam. Karena angkanya meningkat dari tahun lalu.
"Ini peringatan lonceng terhadap penegakan hukum di jatim," pungkasnya.