Gelapkan Uang Setoran Nasabah, Warga Tropodo Sidoarjo Diringkus Polsek Tandes Surabaya
Anggota Polsek Tandes Surabaya tangkap pelaku penggelapan uang tagihan Nasabah PT Puri Wira Mahkota, Jalan Raya Manukan Kulon No 74 Surabaya, Selasa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Tandes Surabaya tangkap pelaku penggelapan uang tagihan Nasabah PT Puri Wira Mahkota, Jalan Raya Manukan Kulon No 74 Surabaya, Selasa (18/12/2018).
Pelakunya bernama Onny Hendrata, warga Tropodo, Waru, Sidoarjo yang bekerja Sebagai Staff Marketing & Penagihan di perusahaan itu.
Menurut Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto, Onny menggelapkan Rp 74 Juta uang nasabah yang harusnya disetorkan ke kantor.
"Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," terangnya dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (19/12/2018).
Penangkapan itu bermula saat Manager Brand PT Puri Wira Mahkota Gunawan Candra melapor pada ke Polsek Tandes, Selasa (27/11/2018).
• Terekam Kamera, Video Suami Sandra Dewi Momong Anak Curi Perhatian, Intip Nih Sederet Potretnya!
• Tanggapi Kasus Ustad Bahar bin Smith, Gus Ipul: Yang Terlihat Baik, Belum Tentu Baik
Aksi penggelapan yang dilakukan Onny diketahui oleh dua orang saksi, yakni Gunawan Candra Manager Brand dan Lusi Ambarawati Supervisor Sales.
Saat ditangkap Anggota Polsek Tandes Selasa, (18/12/2018) kemarin, dari tangan pelaku, petugas menyita 10 lembar fak