Rutan Medaeng Sidoarjo Ajukan 50 Napi Untuk dapat Remisi, Hanya 27 Saja Yang Dikabulkan
Remisi kali ini diberikan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada sejumlah narapidana (napi) saat hari raya natal tiba.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari- hari besar warga binaan berharap dapat keringaanan hukuman atau remisi.
Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Remisi kali ini diberikan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada sejumlah narapidana (napi) saat hari raya natal tiba.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Medaeng, Akhmad Nuri Dhuka.
Ia menjelaskan, lebih dari 50 napi tekah diajukan pihaknya untuk memperoleh remisi.
Tapi, dari total 50 napi yang diajukan, hanya sekitar 27 orang saja yang telah disetujui.
Sisanya tak disetujui.
• Jenazah Drummer Seventeen Ditemukan, Ifan Jadi Satu-satunya Personel Band yang Selamat dari Tsunami
• Pura-Pura Diajak Nikah Siri, Wanita Asal Bojonegoro ini Ditinggal Kabur Calon Suami di SPBU
• Zinedine Zidane Masih Diharapkan untuk Jadi Pelatih Manchester United
Mengapa demikian.
Dhuka menegaskan, sisanya dianggap tak memenuhi syarat.
"Napi yang memperoleh remisi dianggap rajin mengikuti pembinaan, berkelakuan baik, dan tak pernah membuat kegaduhan," tandasnya, Senin (24/12/2018).
Perlu diketahui, tiga di antara 27 napi Rutan kelas 1A Medaeng memperoleh remisi Natal.
Ketiga napi yang memperoleh remisi itu langsung dinyatakan bebas.
Data yang dihimpun TribunJatim.com dari Rutan Kelas I Medaeng menyebutkan, masa hukuman tiga napi itu dinyatakan habis usai memperoleh potongan masa tahanan.