Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkedok Kirim File, Pria dari Jakarta Ini Bawa Kabur Laptop Mahasiswi, Ditangkap Polisi di Malang

Berkedok Kirim File, Pria dari Jakarta Ini Bawa Kabur Laptop Mahasiswi, Ditangkap Polisi di Malang.

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka Arzky Andriarso Sastrohandojo (27) yang telah melakukan penggelapan laptop. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polsek Lowokwaru telah meringkus Arzky Andriarso Sastrohandojo (27) seorang warga asal Jalan Bungur Raya nomor 47, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan pada (1/1/2019).

Ia diringkus setelah menggelapkan laptop milik Dea Rifqi Saputra (23) warga Jalan Cipinang Timur, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiono saat ditemui pada Sabtu (5/1/2019).

Jelang Pemilu 2019, KPU Kota Malang Tingkatkan Pengamanan Logistik

Menurutnya, saat itu kejadian bermula pada tanggal 24 Desember 2018 lalu.

Awal mula kejadian, tersangka mendatangi kos korban yang terletak di Jalan Seruling, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Korban dan tersangka baru saling kenal, mengingat keduanya sama-sama berasal dari Kota Jakarta.

Saat itu, tersangka ingin meminjam laptop milik korban dengan alasan untuk mengirimkan sebuah file pekerjaan.

Kejar Target Rp 1 Triliun di 2023, BP2D Kota Malang Gelar Tes untuk Petugas Pajak

Tanpa curiga, kemudian korban meminjami laptop miliknya kepada tersangka.

Setelah berada di tangan tersangka, kemudian tersangka membawa laptop tersebut selama berhari-hari.

Hingga akhirnya korban menghubungi tersangka berkali-kali untuk mengambil laptop miliknya, namun tidak ada respon dari tersangka.

"Korban ini melapor pada tanggal 1 Januari 2019 bahwa laptopnya dibawa kabur oleh temannya," ucap Kompol Budiono, Sabtu (5/1/2019).

Menurut Kompol Budiono, setelah mendapati laporan tersebut, timnya langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Lowokwaru guna dimintai keterangan.

Pelaku mengaku telah menjual laptop merk Lenovo 14 inch warna silver tersebut saat dimintai keterangan oleh petugas.

"Korban menderita kerugian sebesar Rp 4 juta. Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan, apakah tersangka pernah terlibat dalam kasus kejahatan lain," ungkapnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. RIFKY EDGAR

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved