Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cerai dengan Istrinya, Pria dari Malang Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sampai Lima Kali dan Hamil

Cerai dengan Istrinya, Pria dari Malang Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sampai Lima Kali dan Hamil.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka persetubuhan anak hingga hamil digiring ke ruang tahanan usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, pada Senin (7/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Akibat tega menyetubuhi anak kandungnya, Budi Eistiyo, warga Dusun Sumberwangi, Kecamatan Ampelgading harus berurusan dengan hukum.

Pria berusia 41 tahun terpaksa ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, pada Senin (7/1/2019).

Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang menerangkan bahwa, Mawar (nama samaran) (17) yang merupakan anak kandung dari tersangka disetubuhi sampai hamil.

Identitas Mayat Tanpa Kepala di Pantai Bantol Donomulyo Malang Masih Misteri

"Korban diketahui hamil 6 bulan. Atas dasar laporan dari pihak keluarga akhirnya kami menindak tersangka," ujar Yulistiana ketika dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Yulistiana menambahkan, saat itu selepas disetubuhi oleh tersangka, korban diketahui sempat merantau untuk bekerja di Kota Surabaya.

Korban mengaku selama di Surabaya tidak pernah berhubungan intim.

Tersangka diketahui sudah lama berpisah dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu.

Pemkot Malang Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Palestina yang Kuliah di Malang

Selang beberapa waktu, Budi menikah lagi.

Mawar memang diketahui tinggal bersama Budi satu rumah dengan istri barunya.

Sampai pada akhirnya aksi bejat Budi terkuak setelah diketahui anak gadisnya tersebut hamil 6 bulan.

"Tersangka kita jerat pasal 81 dan pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” jelas Yustiana.

Sementara, sambil tertunduk malu Budi mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali. 

"Pertama melakukan hubungan intim pada bulan Desember tahun 2017 lalu. Lalu pada bulan Juni dan Juli sebanyak lima kali. Tiga kali saya orgasme," akunya kepada penyidik UPPA siang itu.

Budi mengaku melakukan hubungan intim pada saat istrinya atau ibu tiri dari korban, sudah tidur terlelap di kamar belakang.

"Kami melakukan hubungan intim di ruang tengah di depan televisi saat istri saya tidur," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved