Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Besaran Santunan untuk Korban Kecelakaan Minibus Vs Kereta Api di Pasuruan dari Jasa Raharja

Para korban kecelakaan maut minibus L 300 vs KA Jaya Baya di perlintasan KA tanpa palang pintu Pasuruan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ani Susanti
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Kondisi terakhir minibus L 300 yang ringsek paska disambar KA Jaya Baya di Pasuruan pada Rabu (9/1/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Para korban kecelakaan maut yang melibatkan minibus L 300 vs KA Jaya Baya di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Hal ini disampaikan oleh Fafan Nurdi A, penanggung jawab Jasa Raharja wilayah Pasuruan.

Ia menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan surat laporan kepolisian terkait kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (9/1/2019) dinihari WIB tersebut.

Kecelakaan ini menyebabkan enam orang penumpang minibus menjadi korbannya.

Lima orang dinyatakan meninggal dunia, dan satu dinyatakan mengalami luka ringan.

Semua korban kini sudah dibawa dan ditangani di RSUD Bangil.

Kronologi Kecelakaan Minibus Vs Kereta di Pasuruan yang Tewaskan 5 Orang Versi Polisi, Minim Saksi

Lima korban yang meninggal dunia adalah Mambahul Fadil , sopir L 300.

Ia berusia 42 tahun warga Gebangtaman, Desa Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kedua, Budi Yuniarso (51) warga Jalan Apel Raya, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Ketiga, Mariam (45) warga Desa Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Keempat, Sri Praptuaningsih (52) warga Jalan Kawi, Sumbersari, Kabupaten Jember, dan korban meninggal lainnya, Riki Sukiandra (47), warga Kacapiring, Kabupaten Jember.

Mobil di Pasuruan Tersambar Kereta Api, 5 Orang Tewas, 1 Orang Luka Ringan

Sedangkan korban selamat, dan mengalami luka ringan adalah Saranya (20) warga Pesona Surya Milenia, Kabupaten Jember.

"Untuk korban meninggal dunia, ada uang santuan Rp 4 juta jika tidak memiliki ahli waris. Sedangkan jika memiliki ahli waris, santunannya ada sebesar Rp 50 juta. Kalau korban luka ada santunan biaya perawatan akan kami tanggung," kata Fafan.

Ia menjelaskan, untuk korban meninggal dunia asal Jember ada tiga orang.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Jember untuk memberikan santunan dan mengecek kondisi keluarga korban.

Mobil yang Disambar Kereta Api di Pasuruan Membawa TKI ke Bandara Juanda

Pengecekan itu dilakukan untuk mengetahui ahli waris korban.

Jika tidak ada halangan, pihaknya akan memberikan santunan hari ini.

"Kami tunggu hasilnya saja. Mudah-mudahan bisa segera keluar dan bantuan atau santunan kami bisa memberikan manfaat bagi keluarga korban," tutupnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved