Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Emas 26 Gram Nenek di Pasuruan Dijual Cucu Hanya Rp7 Juta Demi Judi Online, Harta Benda Dikuras

Unit Reskrim Polsek Purworejo mengamankan seorang pemuda berinisial RSA setelah membobol rumah nenek tirinya

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
JAMIN KEAMANAN - Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Decky Tjahjono Triyoga (kemeja hitam) saat mengiku press rilis ungkap kasus pencurian uang 

Ringkasan Berita:
  • Cucu bobol rumah nenek tiri di Pasuruan, kerugian mencapai Rp 60,7 juta.
  • Perhiasan emas 26 gram dijual murah Rp 7 juta, uang habis untuk judi online.
  • Pelaku ditangkap di Sidoarjo, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Seorang cucu berinisial RSA (19) diamankan Unit reskrim Polsek Purworejo usai membobol rumah nenek tirinya sendiri di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan,  Jawa Timur. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Decky Tjahjono Triyoga menjelaskan, pencurian terjadi beberapa waktu lalu, saat korban hendak berangkat ke masjid untuk salat Subuh.

“Saat korban bersiap ke masjid, ia mencari dompet untuk sedekah. Namun dompet tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek lemari dan mendapati uang tunai serta perhiasan emas telah hilang,” ujar Decky, Selasa (18/11/2025)

Menurut Kasat, korban curiga karena pintu rumah tidak ada tanda-tanda rusak, namun barang-barang berharga telah raib.

Decky, sapaan akrab Kasatreskrim menegaskan, rekaman CCTV memegang peran penting dalam mengungkap identitas pelaku.

Baca juga: Derita Nenek Satinah Hujan Cuma Sejam, Cemasnya Berhari-hari hingga Sudah Siapkan Bangku Kayu

“Korban mengecek CCTV dan melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, setelah dilihat dengan seksama itu cucu tirinya sendiri,” terang dia.

Kerugian Capai Rp 60 Juta, Emas Dijual Murah

Total kerugian korban mencapai Rp 60.750.000, terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak. Berdasarkan analisis CCTV dan informasi lapangan, polisi menemukan keberadaan Rendy di sebuah bengkel motor di wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah bengkel di daerah Sepande tanpa perlawanan,” kata Decky.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sudah menjual seluruh perhiasan emas milik korban dengan total berat sekitar 26 gram hanya seharga Rp7 juta.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Nenek di Jombang, Korban dan Suami Siri Sering Cekcok, Polisi: Diabetes

“Uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya habis untuk judi online,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiga unit motor Honda CB100 yang ada di rumah korban dengan total nilai Rp30 juta, dan uangnya juga dihabiskan untuk judi online.

Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, handphone dan flashdisk.

Decky menyebut sebagian besar barang bukti telah lenyap karena dijual dan uangnya dihabiskan oleh pelaku.

Pelaku Ditangkap di Bengkel, Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku menyasar rumah korban karena tahu betul situasi dan kelemahannya. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved