Di hukum 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Mojokerto MKP Pikir-pikir
Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang putusan yang diketuai I Wayan Sosiawan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatime.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang putusan yang diketuai I Wayan Sosiawan.
Pada Senin (21/1/2019) petang, MKP menjalani sidang putusannya di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) petang.
Ketika itu, MKP divonis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2.75 miliar subsider satu tahun.
Mengenai putusan itu, MKP mengaku pikir-pikir.
"Bagaimana terdakwa, menerima atau pikir-pikir?" Tanya hakim kepada MKP, Senin (21/1/2019).
Sempat menghela nafas beberapa saat, lalu MKP berbincang dengan kuasa hukumnya lalu menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab MKP.
Lantas, bagaimana dengan JPU KPK, Joko Herawan?
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata Joko.
• Akan Polisikan Tyas Mirasih, Maryke Harris Pohu Nenek Amandine Siapkan Bukti Dugaan Eksploitasi Anak
• BREAKING NEWS : Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara
• 4 Jam, Artis Selegram Aldiena Cena Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Prostitusi Online
Lantas, hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Kemudian, hakim mengetuk palu yang menandakan sidang berakhir.
Sayangnya, usai sidang, MKP bergegas meninggalkan ruang sidang yang dipenuhi sejumlah rekan dan kerabatnya yang menantinya.
Ia memilih tebar senyuman, sesekali menyalami anak kecil yang mengarahkan tangan kanannya ke MKP.
MKP juga memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan awak media yang menantinya dan segera masuk ke mobil tahanan yang menantinya.