Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Di hukum 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Mojokerto MKP Pikir-pikir

Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang putusan yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Mustofa Kamal Pasa saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019) 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hendrawan menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved