Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bojonegoro dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Pasar, Sisir 24 Lokasi
Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Kali ini, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polres, TNI, serta Bagian Perekonomian, menggelar operasi pasar (OPSar) di wilayah Kecamatan Temayang.
Operasi ini menyasar sedikitnya 24 titik, mulai dari pasar kecamatan, toko kelontong, kios rokok hingga ritel modern. Fokus utama adalah menindak penjual rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Operasi pasar barang kena cukai ilegal ini menyasar 24 titik di Kecamatan Temayang, mulai pasar, toko kelontong, hingga kios-kios rokok,” jelas Yoppy, pada Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Suaranya Gemetar, Sri Ceritakan Suasana Mencekam Saat Lapaknya di Bojonegoro Diterjang Angin Kencang
Dari hasil operasi, lanjut Yoppy, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Temayang.
Meski begitu, tim tetap melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Menurutnya, posisi Bojonegoro yang berada di jalur strategis membuat daerah ini rawan dijadikan lintasan distribusi rokok ilegal. Namun hingga kini, peredaran terang-terangan di pasaran belum ditemukan.
“Selama ini Bojonegoro lebih sering menjadi jalur lintasan, bukan daerah peredaran. Dari serangkaian operasi yang sudah dilakukan, tidak ditemukan rokok ilegal dijual bebas di pasaran,” tegasnya.
Yoppy menambahkan, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat.
“Kesadaran masyarakat Bojonegoro cukup tinggi dalam ikut memerangi peredaran rokok ilegal,” tutupnya.
Sebelumnya, Bea Cukai juga mencatat pemusnahan besar-besaran sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,6 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai, Iwan Hermawan, menjelaskan pemusnahan dilakukan demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, serta mendukung keberlangsungan industri tembakau.
rokok ilegal
Satpol PP Bojonegoro
tim gabungan
berita bojonegoro hari ini
operasi pasar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Lirik dan Chord Lihat Kebunku 'Taman Bunga' - Aku Jeje, Lagu Viral di TikTok |
![]() |
---|
Lirik Salahi Aku 'Ku Jatuh Cinta Lagi' - Rony Parulian, Yovie Widianto, Andi Rianto, Viral di TikTok |
![]() |
---|
Melodia Usung Inovasi Teknologi Sound dan Visual, Beri Pengalaman Imersif di Konser JTF 2025 |
![]() |
---|
Nelayan Banting Jeriken karena Ditolak SPBU Isi Bensin, Pertamina Bantah: Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Orang Tua Cemas Dapur Sehat SD Muhammadiyah Mau Diganti MBG, Pilih Bayar Rp10.000 Buat Kantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.