Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bojonegoro dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Pasar, Sisir 24 Lokasi

Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
GEMPUR ROKOK ILEGAL - Satpol PP Bojonegoro bersama tim gabungan dari Bea Cukai, TNI, Polisi saat melakukan operasi pasar di sejumlah kios di Wilayah Kecamatan Temayang. 

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Kali ini, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polres, TNI, serta Bagian Perekonomian, menggelar operasi pasar (OPSar) di wilayah Kecamatan Temayang.

Operasi ini menyasar sedikitnya 24 titik, mulai dari pasar kecamatan, toko kelontong, kios rokok hingga ritel modern. Fokus utama adalah menindak penjual rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Operasi pasar barang kena cukai ilegal ini menyasar 24 titik di Kecamatan Temayang, mulai pasar, toko kelontong, hingga kios-kios rokok,” jelas Yoppy, pada Kamis (18/9/2025). 

Baca juga: Suaranya Gemetar, Sri Ceritakan Suasana Mencekam Saat Lapaknya di Bojonegoro Diterjang Angin Kencang

Dari hasil operasi, lanjut Yoppy, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Temayang.

Meski begitu, tim tetap melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Menurutnya, posisi Bojonegoro yang berada di jalur strategis membuat daerah ini rawan dijadikan lintasan distribusi rokok ilegal. Namun hingga kini, peredaran terang-terangan di pasaran belum ditemukan.

“Selama ini Bojonegoro lebih sering menjadi jalur lintasan, bukan daerah peredaran. Dari serangkaian operasi yang sudah dilakukan, tidak ditemukan rokok ilegal dijual bebas di pasaran,” tegasnya.

Yoppy menambahkan, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat.

“Kesadaran masyarakat Bojonegoro cukup tinggi dalam ikut memerangi peredaran rokok ilegal,” tutupnya.

Sebelumnya, Bea Cukai juga mencatat pemusnahan besar-besaran sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,6 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai, Iwan Hermawan, menjelaskan pemusnahan dilakukan demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, serta mendukung keberlangsungan industri tembakau.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved