Ada 5 Tersangka Prostitusi Online Pada SPDP, Kejati Jatim Bakal Sering Koordinasi Dengan Polda Jatim
Ada 5 Tersangka Prostitusi Online Pada SPDP, Kejati Jatim Bakal Sering Koordinasi Dengan Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Kepala Kejati Jatim, Sunarta menuturkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis dan model telah diterima pihaknya.
Dalam SPDP itu, sudah ada lima tersangka, yakni Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, Winindia, dan Vanessa Angel.
Dengan adanya SPDP itu, Sunarta mengaku pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jatim.
• Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online, Ada 5 Tersangka, Jaksa Mulai Teliti Berkas Kasus
"Setelah adanya SPDP, itu merupakan jembatan penghubung antara penyidik dengan kepolisian untuk berkoordinasi," pungkas Sunarta, Jumat (25/1/2019).
Dalam pemberitaan sebelumnya, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penggrebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial AS.
• Hari ini, Polda Jatim Panggil Vanessa Angel Soal Kasus Prostitusi, Polisi: Ditahan atau Tidak Monggo
Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa.
Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS
Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.
Dari keenam orang tersangka, empat diantaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia.
Namun, dua muncikari lain masih buron.