SPDP Kasus Jalan Gubeng Ambles Masuk, Kejati Jatim Bakal Jerat 3 Tersangka Dengan UU Konstruksi
SPDP Kasus Jalan Gubeng Ambles Masuk, Kejati Jatim Bakal Jerat 3 Tersangka Dengan UU Konstruksi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - "Yang pasti, SPDP tentang amblesnya Jalan Gubeng sudah ada yang masuk," ujar Sunarta, Kejati Jatim kepada awak media, Jumat (25/1/2019).
Perihal SPDP itu, Sunarta mengaku belum ada identitas dari tiga tersangka baru yang telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada Selasa (22/1/2019) lalu.
Sunarta menjelaskan, kejaksaan hendak menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) konstruksi.
Sayangnya, Sunarta enggan menjelaskan secara gamblang terkait hal itu.
• Kejati Jatim Sudah Terima SPDP Kasus Jalan Gubeng Ambles, Baru Ketahui Tiga Orang Sebagai Tersangka
"Mungkin ke UU konstruksi," sambungnya.
Lalu, saat ditanya terkait penetapan tiga tersangka Gubeng, Sunarta mengaku belum menerima nama tersangka itu.
"Satu pun belum, kami juga menunggu," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang letaknya berada di sekitar gedung RS Siloam mengejutkan sejumlah pihak.
• Ada 5 Tersangka Prostitusi Online Pada SPDP, Kejati Jatim Bakal Sering Koordinasi Dengan Polda Jatim
Pasalnya, kondisi jalan raya kala itu ambles dengan kedalaman kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) malam lalu.
Akibatnya, ada lubang yang menganga dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 30 meter.
Beruntungnya, proses perbaikan jalan itu telah rampung.
Pasalnya, jalanan ambles itu sudah diuruk dan diaspal lagi.
Oleh karena itu, dalam seminggu terakhir, jalanan itu telah normal lagi dan dapat dilintasi beragam jenis kendaraan.