Sudah Ditahan di Cipinang, Jaksa Akan Pinjam Ahmad Dhani Pada Sidang Ujaran Kebencian di PN Surabaya
Sudah Ditahan di Cipinang, Jaksa Akan Pinjam Ahmad Dhani Pada Sidang Ujaran Kebencian di PN Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan dari Kejati Jatim terkait dugaan kasus hate speech (ujaran kebencian) yang dilakukan musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo.
Namun, Sigit mengakui bila ada sedikit kendala yang dialami dalam perkara tersebut.
Kata Sigit, kendala yang dimaksud adalah berhubungan dengan ditahannya Ahmad Dhani dalam perkara berbeda di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.
• Kasus Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Ahmad Dhani, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan di PN Surabaya
Sigit menjelaskan, terkait teknisnya dalam menghadirkan terdakwa dalam persidangan, merupakan urusan dari jaksa, bukan kewajiban dari pengadilan.
"Dengar-dengar kan (Ahmad Dhani) ditahan di Cipinang, itu kewajiban dari jaksa untuk menghadirkan," beber Sigit kepada awak media, Selasa (29/1/2019).
Lantas, seperti apa prosedur atau sistem untuk mendatangkan Dhani ke kota pahlawan?
"Nanti, sistemnya jaksa bon (terdakwa dari Cipinang), lalu ditahan di sini sampai sidang selesai, atau seperti apa itu nanti kewenangan Kejaksaan," imbuhnya.
• Kejati Jatim Masih Menunggu Surat Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Penetapan tersangka itu disebabkan lantaran Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh sudah mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata "Idiot" dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Ketika itu, Dhanu mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadang Dhani di depan hotel yang mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Selain itu, kini Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.