Pria di Bangkalan Tikam Laki-laki yang Kepergok Bersama sang Istri, Organ Dalam Sampai Terlihat
H Abd Rohman (43), warga Kampung Jakan Desa Parseh Kecamatan Socah akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Socah, Selasa (29/1/2019) malam.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - H Abd Rohman (43), warga Kampung Jakan Desa Parseh Kecamatan Socah, bangkalan, Madura akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Socah, Selasa (29/1/2019) malam.
Ia ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya, Abu Bakar (23) pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tersangka sebelumnya pergi dan bersembunyi di rumah bibinya. Lantas kami amankan saat malam," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso, Rabu (30/1/2019).
kasus penganiayaan itu berawal ketika Abd Rohman mencari keberadaan istrinya. Kala itu istrinya keluar rumah untuk menyapu halaman rumah.
(Detik-detik Dibunuhnya Wanita di India dan Empat Anaknya Oleh Warga Desa Karena Dituduh Penyihir)
"Ia mendengar desahan dan memergoki istri berada dalam kamar, bersama seorang pria di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya," jelas Santoso.
Pemandangan itu kontan membuat Abd Rohman naik pitam. Terlebih ketika Abu Bakar mencoba kabur dengan cara menabrak tubuh Abd Rohman.
"Tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban. Namun korban masih tetap kabur," paparnya.
Santoso memaparkan, tersangka mengejar hingga korban terjatuh. Pergumulan terjadi hingga Abd Rohman menusuk perut pemuda lajang itu hingga organ dalamnya tampak.
"Pisau tersangka patah dan lepas dari gagangnya. Warga melerai setelah mendengar teriakan maling," paparnya.
(Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Relawannya Tetap Kampanye: Malah Tambah Semangat)
Selain gagang pisau, polisi menyita celana pendek warna hitam milik korban, kaos hitam berlumuran darah milik korban, dan sarung warna hitam kombinasi hijau abu-abu bergaris merah dengan bercak darah.
"Pelaku mendendam karena istrinya bermain asmara dengan korban. Selain luka tusuk di perut, korban juga menderita luka di lengan atas kiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Abd Rohman dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Reporter: Surya/Ahmad Faisol
(Simulasi Tanggap Bencana Alam untuk Penyandang Tuna Netra, Diajari Proses Evakuasi)