Bubarkan Balapan Liar di Simpang Lima Gumul Kediri, Polsek Gampengrejo Temukan Pedagang Miras
Tindakan tegas polisi membubarkan balapan liar di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri juga berbuah terbongkarnya pedagang miras
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tindakan tegas polisi membubarkan balapan liar di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri juga berbuah terbongkarnya pedagang miras, Minggu (3/1/2019) dini hari.
Operasi Cipta Kondisi ini digelar Polsek Gampengrejo.
Petugas semula berpatroli di kawasan Simpang Lima Gumul dipimpin Kapolsek Gampengrejo, AKP Muklason dengan sasaran menindak balapan liar yang meresahkan masyarakat.
• Akibat Hujan Deras, Jalan Raya di Kabupaten Kediri Jadi Aliran Sungai, Penuh Sampah dan Lumpur
• Dishub Kota Blitar Tertibkan Truk Angkutan Barang yang Bongkar Muat di Pinggir Jalan
Petugas membubarkan balapan liar di empat titik di antaranya, depan Kantor Dishub Kabupaten Kediri, Tugu 9, RSUD Simpang Lima Gumul dan Bundaran Simpang Lima Gumul arah ke Pagu.
Awalnya balapan liar digelar di bundaran Simpang Lima Gumul arah Pagu.
Namun mengetahui kedatangan petugas, balapan liar bergeser di depan RSUD Simpang Lima Gumul.
Karena peserta balapan liar jumlahnya banyak, petugas Polsek Gampengrejo kemudian meminta bantuan dari personel Polres Kediri untuk menindak para pelaku balapan liar yang berada di lokasi depan RSUD Simpang Lima Gumul.
• Bakal Jadi Tempat Proliga 8-10 Februari, Pemkot Kediri Kebut Pembenahan Fasilitas GOR Jayabaya
• Komunitas Harley dan Polisi Bagi Sembako Untuk Warga Dhuafa di Kediri
Petugas mengamankan beberapa pemuda berikut sepeda motor yang dipakai balapan.
Saat melakukan razia ditemukan sejumlah pemuda yang membawa miras.
Pembawa miras ini kemudian diminta menunjukkan lokasi penjualnya.
Dari hasil keterangan, salah satu remaja mengaku membeli minuman keras di wilayah Ngasem.
• Juventus Vs Parma, Ditahan Imbang Parma, Si Nyonya Tua Gagal Jaga Jarak Poin dengan Napoli
• Hingga Januari 2019, Satpol PP Kota Kediri Telah Tertibkan 1.403 Alat Peraga Kampanye
Petugas selanjutnya meluncur ke lokasi dipimpin langsung AKP Muklason.
Dari rumah AT di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, diamankan barang bukti miras terdiri dari 11 botol miras merek Kuntul, 14 botol kosong bekas merek Kuntul, 2 galon besar bekas miras dan 3 botol plastik berisi miras.
Barang bukti dan tersangka pemilik miras telah diamankan. (Surya/Didik Mashudi)
Yuk Follow Instagram TribunJatim.com: