Sedang Transaksi Sabu di Warung Kopi, Dua Pria dari Malang Ini Digerebek Polisi, Simpan Sabu di Topi
Sedang Transaksi Sabu di Warung Kopi, Dua Pria dari Malang Ini Digerebek Polisi, Simpan Sabu di Topi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Peredaran narkotika di Kabupaten Malang tampaknya tak akan diberi ruang sedikitpun oleh jajaran di bawah naungan Polres Malang.
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (3/2/2019).
Dua tersangka tersebut adalah Widiarto (37) warga Dusun Lokwaru, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen dan Muhammad Sofi'i (30) warga Jalan Hayam Wuruk, Desa Undaan, Kecamatan Turen.
Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi menjelaskan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepoket sabu seberat 0,43 gram.
• Banyak Kendaraan Mangkrak di Polres Malang Kota Bikin Sesak, Panggil Pemilik Motor Agar Diambil
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Beat N-2433-EEY.
Secara kronologis, berawal dari laporan masyarakat, tersangka diamankan pada saat setelah transaksi narkoba di sebuah warung kopi di Gondanglegi.
Dua tersangka tak bisa mengelak setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam topi milik Sofi'i.
Diketahui kedua tersangka memang pengonsumsi sabu.
• Simulasi Kebakaran di Kampung Malang, Truk PMK Surabaya Terhalang Kabel dan Kawat Lampu Jalan
Tapi, tak sampai dikonsumsi, mereka sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas.
"Pengedarnya masih buron. Dia waktu itu berhasil kabur saat petugas gerebek di rumahnya. Saat melakukan penggerebekan untuk dilakukan pengembangan, telah ditemukan 2 (dua) pocket kristal putih masing-masing ditemukan di atas meja bawah taplak. Seberat 0,65 gram dan di atas jendela seberat 0,85 gram," beber Sigit.
Tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Di sisi lain, sehari sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bululawang, juga berhasil menangkap pengedar pil koplo jenis dobel L, Kamis lalu (31/1/2019).
Kanitreskrim Polsek Bululawang, Iptu Ronny Margas menuturkan, penangkapan tersangka Hanif Fatkhur Rosyidin (21) asal Desa Njeru, Kecamatan Turen, merupakan pengembangan dari kasus serupa sebelumnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1608 butir pil koplo serta uang hasil penjualan senilai Rp 120 ribu.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.