BNNP Jatim Sebut Sabu-sabu 18 Kg yang Disita dari 7 Pelaku Peredaran Narkoba Senilai Rp 21,6 Miliar
Pasca penangkapan tujuh pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram, BNNP Jatim saat ini mengaku masih mengembangkan kasus itu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BNNP Jatim masih mengembangkan penyidikan kasus peredaran 18 kg sabu-sabu dengan tujuh tersangka.
Bahkan, BNNP Jatim juga masih mendalami siapa saja yang terlibat peredaran barang haram itu di Jatim.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, 18 kilogram sabu-sabu itu setara dengan Rp 21,6 miliar.
Ia menjelaskan perhitungannya. "Harga Per gram Rp 1,2 juta, tinggal kalikan saja," pungkas Wisnu kepada TribunJatim.com, Senin (4/2/2019).
Bila 1 gram sabu dihargai Rp 1,2 juta, maka 18 kg sabu bernilai Rp 21,6 miliar.
• Ban Meletus, Hardtop Hantam Dua Sepeda Motor di Dekat Pemkab Blitar
• Cerita PL, Orang dengan Skizofrenia: Biasanya ODS Itu Introvert, Emosi Dipendam Sendiri
• Polsek Tegalsari Ungkap Kondisi Pandangan Mata Korban Penyiraman Air Keras di Jalan Dinoyo Kabur
• Pembangunan Terminal Joyoboyo Sudah 31,25 persen, Target Rampung Akhir Tahun 2019
• Peringati Hari Kanker Sedunia, YKI Cabang Jawa Timur Bagi-bagi Bingkisan ke Pasien RS Dr Soetomo
• Wali Kota Sutiaji Belum Jatuhkan Sanksi pada ASN yang Tak Netral, Bawaslu Kota Malang Kirim Surat