Surat Utang Fiktif Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya, Chin Chin: Dampaknya ke Anak-anak Saya
Majelis hakim beranggapan, dalam fakta persidangan tidak ada utang piutang antara Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menanggapi putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membatalkan surat pernyataan yang menyatakan Gunawan Angka Widjaja berutang kepada ibunya, Linda Anggraini senilai Rp 665 miliar, Trisulowati Yusuf alias Chin Chin mengaku tidak untuk mencari keuntungan material.
Dia mengatakan, putusan majelis hakim adalah untuk mencari kebenaran demi masa depan anaknya.
Gugatan ini baginya penting karena kalau dia atau Gunawan Angka Widjaja tidak sanggup membayar utang, maka kelak anaknya yang diwajibkan untuk membayarnya.
• Majelis Hakim Batalkan Surat Utang Fiktif Senilai Rp 665 Miliar yang Ditujukan pada Chin Chin
• Alasan Ahmad Dhani Kenakan Kaus Bertulis Tahanan Politik, Kuasa Hukum: Itu Ungkapan Hatinya
“Karena dampaknya ke anak-anak saya, kalo tidak saya dibatalkan nanti anak-anak saya kan bisa digugat oleh keluarganya Gun. Kejujuran lah saya minta. Harapannya tidak ada rekayasa setelah diputusnya ini,” terang Chin Chin, Kamis (7/2/2019).
Kuasa hukum Chin Chin, Ronald Talaway menyatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan, sebenarnya tidak ada utang piutang antara Gunawan Angka Widjaja dengan Linda.
“Dengan demikian, Chin Chin tidak diharuskan membayar utang tersebut karena tidak pernah ada,” ungkapnya.
• Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
• Persebaya Tanpa Elisa Basna Saat Babak 32 Besar Piala Indonesia Persinga Ngawi Vs Persebaya Surabaya
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Hariyanto resmi mengabulkan sebagian gugatan Trisulowati Yusuf alias Chin chin.
Hal itu dibacakannya saat sidang atas kasus utang fiktif dari Gunawan Angka Widjaja senilai Rp 665 miliar yang ditujukan kepada Chin Chin, Kamis (7/2/2019).
Majelis hakim beranggapan, dalam fakta persidangan tidak ada utang piutang antara Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja yang merupakan pasangan suami istri.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: