Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Transaksi Ganja di Depan Minimarket, 3 Pria Ditangkap Polres Sumenep

Polres Sumenep menangkap tiga laki laki di pinggir Jalan Raya Gapura, tepatnya di depan minimarket Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.

TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDS SYAHBANA
Polres Sumenep menangkap tiga laki laki di pinggir Jalan Raya Gapura, tepatnya di depan minimarket Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap tiga laki laki di pinggir Jalan Raya Gapura, tepatnya di depan minimarket Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep Rabu (6/2/2019).

Ketiganya yakni Candra Pratama (20) asal Dusun Kebun Kelapa, Kalianget; Muhammad Yusuf Nur (21) asal Dusun Desa Talango, Talango; serta Yusuf Suri Bin Muksin Suri (33) asal Dusun Sakola’an Desa Talango.

Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Mohamad Heri mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor akan melewati Jalan Raya Gapura Desa Bangkal, Kecamatan Kota, untuk melakukan transaksi narkotika.

(Fakta-fakta Penangkapan Reva Alexa karena Narkoba, Kronologi hingga Kedekatan dengan Lucinta Luna)

(BNNP Jatim Memburu Bos Jaringan Peredaran 18 Kilogram Sabu-sabu)

"Di depan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor" katanya. Kamis (7/2/2019).

Kata Heri, terlapor ditangkap bersama seorang teman, Muhammad Yusuf Nur dengan barang bukti satu poket/kantong Ganja yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar uang masing-masing Rp. 50.000.

Barang bukti itu sempat sengaja dijatuhkan terlapor, namun akhirnya terlapor mengakui barang bukti itu sebagai miliknya.

"Selanjutnya terlapor dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep" ucapnya.

(Lapas Narkotika Klas II-A Kabupaten Pamekasan Jadi Lapas Percontohan Sadar Literasi)

(Banyak Pemesan Sabu-sabu di Malaysia Lewat Pasutri Asal Sampang Madura)

Sementara penerapan pasal yang dipakai 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang disita petugas, yakni Ganja 0,76 gram, Satu ponsel Xiaomi gold putih, dua lembar uang masing-masing Rp. 50.000, sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.

Barang Bukti yang disita dari Muhammad Yusuf Nur Albab yakni satu sepeda motor merk Honda Beat hitam.

Sementara barang bukti yang disita dari Yusuf Suri yaitu satu lembar uang Rp. 50.000 hasil penjualan Narkotika jenis Ganja.

Reporter: Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana

(Diduga Akibat Korsleting Aki, Tiga Kapal Nelayan Tradisional di Tuban Hangus Terbakar)

(Tak Jadi Pindah ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Hadapi Sidang di Surabaya Pagi Ini)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved