Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ahmad Dhani Tulis Surat Saat di Rutan Medaeng, Pertanyakan Dibui Selama 30 Hari, Ini Isi Suratnya

Ahmad Dhani Tulis Surat Saat di Rutan Medaeng, Pertanyakan Dibui Selama 30 Hari, Ini Isi Suratnya Kepada Awak Media.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui kuasa hukumnya, Indrawansyach, membenarkan bahwa Ahmad Dhani Prasetya (ADP), menulis surat selama berada di balik jeruji besi Rutan Medaeng.

Indra menjelaskan surat tersebut ditujukan kepada awak media untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini beredar.

“Iya benar, ini merupakan upaya ADP untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini viral,” ujar Indra, Senin (11/2/2019).

Oleh sebab itu, dia juga meminta untuk semua pihak bisa terbuka dalam melihat dan menilai kasus yang menjerat suami dari Mulan Jameela tersebut.

Video Mulan Jameela Keluar Dari Rutan Medaeng Setelah Kunjungi Ahmad Dhani Selama 2 jam

“Karena menurut saya legal standing jadi penahanan ini berdasarkan apa?, Lha wong putusannya masih banding, jadi secara tidak langsung putusan di PN Jaksel tersebut gugur,” ungkapnya saat dihubungi melalui WA.

Berikut isi surat ADP di balik jeruji besi ;  

Kasus PENAHANAN Ahmad Dani

Surat kepada seluruh media nasional

Kuasa Hukum Ahmad Dhani : Mulan Akan Dampingi Ahmad Dhani di Sidang Selasa Esok

Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.

Perlu saya luruskan kembali,

Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN.

Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.

Tolong ini di GARIS BAWAHI.

Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI , maka seharusnyanya saya tidak ditahan seperti LAZIM nya .

Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat KASASI .

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved