Enam Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Mangkir dari Pemeriksaan, Kejati Tunggu Kepastian
Enam tersangka sudah dipanggil dalam penyidikan sejak pekan lalu. Namun, tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam tersangka kasus Jalan Gubeng ambles di Surabaya mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim.
Mereka dipanggil penyidik untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
Akibatnya, berkas perkara kasus tersebut sampai kini masih belum dilimpahkan ke kejati karena proses penyidikan masih berjalan.
"Belum lah. Tersangka saja masih belum diperiksa kok minta tahap satu," kata Aspidum Kejati Jatim, Senin, (11/2/2019).
(Kejati Jatim Tetapkan 6 Tersangka Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Tak Ada yang Berinisial F)
(Pria 28 Tahun asal Mulyorejo Surabaya Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Gubeng, Diduga Bunuh Diri)
Di sisi lain, Kejati Jatim mengingatkan penyidik Polda Jatim agar segera merampungkan penyidikan terhadap kasus amblesnya Jalan Gubeng.
Peringatan ini diberikan setelah tenggat waktu penyidikan selama satu bulan habis sejak kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal Januari lalu.
Semestinya kini penyidik sudah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejati.
Namun, sampai kini pelimpahan berkas perkara atau tahap satu masih belum diterima.
Kejaksaan kini sudah mengingatkan penyidik secara lisan untuk segera merampungkan penyidikan.
"Kami sudah beritahukan secara lisan ke penyidik. Tahap satu sampai sekarang masih belum," terangnya.
(Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kontraktor Jadi TSK, NKE Anggap Polisi Tak Paham Teknis Konstruksi)
(SPDP Kasus Jalan Gubeng Ambles Masuk, Kejati Jatim Bakal Jerat 3 Tersangka Dengan UU Konstruksi)
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, tiga dari enam tersangka tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.
Sementara lainnya tanpa alasan yang jelas meminta ditunda. Kini penyidik menjadwalkan ulang untuk memanggil mereka pekan ini.
"Kami sudah panggil enam orang sebagai tersangka. Tiga masuk rumah sakit, tiga minta ditunda. Kami jadwalkan lagi keenamnya minggu depan," paparnya
Kejati terakhir menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.