Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Saksi Meringankan Kasus Hilmi Driver Ojek Online, Beberkan Ada Langkah Damai Sebelumnya

Ahmad Hilmi Hamdani kembali duduk di kursi panas Pengadilan Negeri (PN )Surabaya, kali ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi meringankan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Hilmi mengenakan batik warna coklat saat jalan persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya Rabu (7/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Hilmi Hamdani kembali duduk di kursi panas Pengadilan Negeri (PN )Surabaya, kali ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi meringankan (a de charge) dari pihak Hilmi.

Dua saksi didatangkan guna memberi keterangan juga menguatkan saksi sebelumnya. Mereka adalah adik dari Hilmi, Fajar Sidqi dan menantu dari korban Umi Insiyah, Djieselly Imanuel.

Seperti biasanya, Hilmi dikawal oleh belasan simpatisan dari anggota Ojek Online (Ojol). Di hadapan Ketua Majelis Maxi Sigarlaki dua saksi tersebut mengaku sudah ada langkah damai jauh sebelum masuk ke pengadilan.

Hal itu dikuatkan oleh Djieselly menantu korban.

“Jauh sebelumnya kita minta damai ada surat damainya juga kami minta damai aja dan ini wasiat dari ibu mertua saya,” ungkapnya, Rabu, (13/2/2019).

Selain itu, Selly sapaan akrabnya menjelaskan bahwa ibu mertuanya tersebut meninggal lantaran sakit asma dan syok bukan karena kecelakaan.

Ahmad Hilmi Mau Minta SIM dan STNK Agar Bisa Ojek Online, Ditolak Hakim Karena Tunggu Putusan Akhir

Video Viral Hebohkan Sedati, Perlihatkan Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan

Fakta Video Viral Jenazah Warga Gresik Dihanyutkan ke Sungai, Dilakukan Tahunan hingga Penyebabnya

“Kami cari keadilan juga kalau ibu meninggalnya karena sakit bukan karena kecelakaan, waktu kecelakaan sakitnya itu di bagian kaki dan kepala, ya gak sampe gegar otak. Yang paling parah kaki. Tapi alhamdulillah dijahit sepenuhnya,” bebernya.

Selly menjelaskan, saat memasuki bulan puasa ibunya Umi sudah sehat dan bisa berjalan serta makan.

“Sudah bisa dituntun intinya sudah bisa semua. Dua minggu sebelum Lebaran, saya mandikan, lalu tiga hari sakit sesak masuk angin dibawa ke Bidan dan meninggal. Kata Bidan meninggal karena Syok bukan karena kecelakaan,” jelasnya.

Matanya pun berkaca-kaca, Selly menahan air matanya karena mengingat wasiat ibu mertuanya tersebut. Dimana korban Umi berwasiat untuk berdamai dan ikhlas menerima kenyataan, tanpa harus dibawa ke meja hijau.

“Jauh sebelumnya kita minta damai ada surat damainya juga kami minta damai aja dan ini wasiat dari ibu mertua saya, Kita damai dan ikhlas, sebelum ibu meninggal wasiat ke saya nggak usah dibawa ke meja hijau itu intinya wasiat ibu,” tegasnya.

Saksi selanjutnya, Fajar yang merupakan adik terdakwa Hilmi membeberkan kronologi kejadian naas tersebut.

“Saya waktu ke TKP, kakak sudah dibawa ke rumah sakit di RS Siti Khadijah, satu minggu sampai keluar di rawat jalan, karena kami kurang biaya dirawat dirumah, terus dipanggil ke Kejari dan tiba-tiba kakak saya dibawa ke tahanan,” terangnya.

Hilmi sebelumnya menjadi terdakwa setelah mengalami kecelakaan lalulintas dengan bertabrakan dengan anggota marinir. Kecelakaan itu terjadi pada 17 April 2018 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved