Hilmi Berharap Divonis Bebas, Kenang Saat Mendekam Beberapa Bulan di Medaeng, Makan Nasi Cadong
Saat ditemui usai sidang, Ahmad Hilmi Hamdani berharap dirinya divonis murni bebas oleh majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya, atas kasus
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saat ditemui usai sidang, Ahmad Hilmi Hamdani berharap dirinya divonis murni bebas oleh majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya, atas kasus yang menjeratnya . Dasarnya, korban meninggal tiga bulan usai kecelakaan yang melibatkan anggota TNI AL itu dan dirinya yang merupakan driver Ojek Online.
“Harapannya saya bebas murni, saya juga mengalami patah tulang atas insiden itu,” ujarnya.
Saat ini dirinya sudah bisa dikatakan sembuh, akan tetapi Hilmi belum bisa mencari nafkah lantaran harus menunggu perkaranya selesai di meja hijau.
“Untuk cari nafkahnya nanti dulu masih nunggu selesai,” jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu, (13/2/2019).
Ironisnya, sebelum menjadi tahanan kota, Hilmi teringat momen disaat dirinya mendekam dibalik jeruji besi Rutan Medaeng, Surabaya. Dimana dia mengalami gatal-gatal dan makan Nasi Cadong ala tahanan.
“Saya juga sedikit banyak bisa mencicipi di dalam Medaeng yang seharusnya saya gak di tahanan. Malah makan nasi cadong tahanan, sudah ngincipi penyakit disana juga, kena gatal-gatalnya di sana sampai susah tidur,” kenang Hilmi yang didampingi ibundanya.
• Kuasa Hukum Hilmi Hadirkan Saksi Untuk Perkuat Keterangan Saksi Sebelumnya
• Video Viral Hebohkan Sedati, Perlihatkan Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan
• Fakta Video Viral Jenazah Warga Gresik Dihanyutkan ke Sungai, Dilakukan Tahunan hingga Penyebabnya
Ahmad Hilmi Hamdani adalah seorang driver ojek online yang dianggap lalai dalam mengendarai motor di jalan raya hingga menyebabkan seorang penumpangnya bernama Umi Insiyah meninggal dunia.
Ia menjalani sidang dalam kasus hukum dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.