Janjian di TPU saat Hendak Edarkan Pil Koplo, Pedagang Asongan Asal Sukodadi Lamongan Dibekuk Polisi
Hendak edarkan ribuan pil doble L atau pil koplo, seorang pedagang asongan Robertus Rudi Salim (35) asal Desa Ngablak diamankan Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Hendak edarkan ribuan pil doble L atau pil koplo, seorang pedagang asongan Robertus Rudi Salim (35) asal Desa Ngablak, Kecamatan Sukodadi, Lamongan Jawa Timur diamankan anggota Satreskoba.
"Ya ditangkap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Paji Kecamatan Pucuk, Lamongan," kata Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, Jumat (15/02/2019).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil doble L sebanyak 1.844 butir, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 HP merk Acer warna hitam dan alat bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah nopol AG 5699 SI.
• Dua Pengedar Sabu dari Surabaya Pilih Terjuni Bisnis Narkoba, Untung Rp 100 Ribu Tiap Gramnya
Menurut AKBP Djoko, tersangka di duga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
"Tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras daftar G," ungkapnya.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, berungkali tersangka berusaha memutus mata rantai jaringan pengedar narkoba ini.
Tersangka mengaku hanya berhubungan dengan pemaso melalui hubungan telepon.
• Dua Pengedar Narkoba Yang Dibekuk Polrestabes Surabaya Ini Tak Hanya Transaksi Sabu, Tapi Juga Ganja
Selain itu, pemasok dikenali tersangka memakai nama julukan dan bukan maka sesungguhnya.
Tersangka bertahan dengan pengakuannya kalau ia tidak kenal nama pemasok serta alamatnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Djoko.