Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kata Bupati Jember Faida : Babak Baru Perjuangan Warga Silo

dicabutnya lampiran 4 perihal perizinan tambang Blok Silo di Kepmen ESDM No 1802 Tahun 2018. Episode baru itu ditegaskan Bupati Jember, Faida.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Warga Silo melakukan long march dari gedung dewan ke Pemkab Jember 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Warga Silo memiliki episode baru perjuangan paska dicabutnya lampiran 4 perihal perizinan tambang Blok Silo di Kepmen ESDM No 1802 Tahun 2018. Episode baru itu ditegaskan Bupati Jember, Faida.

"Masyarakat menginginkan wilayahnya tetap menjadi wilayah pertanian. Keinginan ini yang menjadi latar belakang episode baru perjuangan itu," kata Bupati Faida, Sabtu (16/2/2019).

Menurutnya, saat ini dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember menyebut Silo sebagai wilayah eksplorasi tambang, bukan wilayah eksploitasi tambang. RTRW itu berlaku saat ini sampai tahun 2020.

Menjadi wilayah eksplorasi tambang, lanjutnya, berarti tidak ada kegiatan penambangan.

Meski demikian, warga Silo tetap menginginkan wilayahnya sebagai wilayah pertanian. Karena itu, tegas bupati, RTRW tersebut harus diubah.

Bupati Faida mengatakan, sejak sekarang sudah melakukan persiapan untuk penggantian isi Perda RTRW itu.
Untuk di Silo, hanya akan menjadi wilayah pertanian.

Dia menegaskan tidak ada wilayah di Silo yang menjadi wilayah tambang emas. Ini akan diperjuangkan melalui Perda RTRW, yang bakal menjadi episode baru perjuangan bagi warga Silo.

Kembali Bertani, Warga Silo Jember Beri Pemerintah Waktu hingga Awal 2019 untuk Usut SK Tambang

Dampingi Khofifah Kampanye, 4 Polisi Polda Ini Buka-Bukaan Sosok Gubernur Perempuan Pertama

Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Uno Miris Dengan Kondisi Lapas Medaeng Melebihi Kapasitas

"Saya ingin Perda RTRW yang baru ini betul-betul membumi, berbasis keinginan masyarakat. Maka naskah akademik menjadi suatu yang mutlak, bukan abal-abal," tegasnya kepada Tribunjatim.com.

Episode baru perjuangan itu, lanjutnya, sesuai dengan persetujuan Presiden yang merespon keinginan masyarakat Silo untuk kembali pada wilayah pertanian.

Tidak hanya berjuang mengubah isi Perda RTRW Jember, bupati berencana untuk merancang Perda yang menegaskan Silo sebagai wilayah pertanian.

Bupati Faida menyatakan akan membuat Perda tentang lahan pertanian, yaitu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini akan mengembalikan wilayah Silo dari wilayah tambang, kembali menjadi wilayah pertanian.

Penjelasan tentang perjuangan baru bagi warga Silo itu sudah disampaikan oleh Bupati Faida dihadapan warga Silo saat tasyakuran di halaman Gudang Kopi Pace Kebun Silosanen PTP Nusantara XII, Jumat (15/2/2019) sore.

Tasyakuran digelar paska dicabutnya lampiran 4 perihal tambang emas Blok Silo. Tasyakuran diikuti oleh warga dari beberapa desa di Kecamatan Silo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM mengeluarkan Kepmen wilayah izin usaha pertambangan di Indonesia tahun 2018. Salah satu daerah yang diberikan izin pertambangan adalah Blok Silo, Jember untuk tambang emas.

Warga Silo menolak penambangan itu. Sedikitnya warga dari empat desa terdampak Blok Silo menolaknya. Mereka menolak melalui aneka bentuk, dari dialog, demo, sampai mengajukan gugatan non litigasi ke Kemnterian Hukum dan HAM.

Pekan kedua Februari, Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut lampiran Blok Silo dari Kepmen tersebut.
(Sri Wahyunik/TribunJatim.com).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved