Kadin Pendidikan Usul Tunjangan Prestasi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual SDN Kauman 3 Tak Dicairkan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengusulkan tunjangan sertifikasi pelaku kekerasan seksual siswa di SDN Kauman 3 tidak dicairkan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan sudah mengusulkan agar tunjangan sertifikasi kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 20 orang siswa di SDN Kauman 3, IM, tidak dicairkan.
"Kalau gaji selama perkara ini belum diputus di pengadilan maka masih berhak," kata Zubaidah, Senin (18/2/2019).
Ia menambahkan saat ini IM telah dipindahkan ke UPT Pengawasan SMP Kota Malang dan tidak lagi mengajar di SDN Kauman 3.
Sanksi kepada IM kata Zubaidah, dilakukan berdasarkan prosedur dan diputuskan secara lembaga.
"Saya tidak sendiri memutuskan," ucapnya.
• Arist Merdeka Sirait Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Siswa SDN Kauman 3 Malang Sebagai Predator
• Lanjutkan Demo ke Polres Malang Kota, Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual Minta Usut Tuntas
• Ratusan Pendemo Minta Dindik Kota Malang Bersikap Tegas Terkait Kasus SDN Kauman 3, Ini Tuntutannya
Menurut Zubaidah, IM telah mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya di SDN Kauman 3.
Pada pertemuan yang digelar oleh Dinas Pendidikan yang mengundang korban dan orang tua korban, IM juga menyatakan permohonan maaf.
"Semoga ini yang terakhir kalinya di Kota Malang," ucap Zubaidah.
Informasi yang diperoleh TribunJatim.com, ada 20 orang lebih yang mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan IM di SDN Kauman 3.
Sebelum mengajar di SDN Kauman 3, IM juga diduga melakukan kekerasan seksual kepada muridnya.