DPRD Sumenep Usulkan 16 Raperda untuk Dibahas di Tahun 2019
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, masuk tahun 2019 ada 16 Raperda yang diusulkan menjadi program peraturan daerah Kabupaten Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, masuk tahun 2019 ada 16 Raperda yang diusulkan menjadi program peraturan daerah Kabupaten Sumenep.
Enam belas raperda tersebut sampai saat ini belum juga diputuskan, di antaranya 8 raperda legislatif perda tentang penyusunan pedoman laporan kepala Daerah, pengelolaan milik daerah, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, penataan drainase perkotaan.
Selain itu juga tentang penyelenggaraan jalan, pelayanan ketenaga kerjaan, penanggulangan kemiskinan dan penyelenggaraan perpustakaan.
Sementara untuk 8 yang diusulkan eksekutif di antaranya, tentang peraturan Desa, rencana detai tata ruang wilayah perkotaan Bluto, Saronggi, Pragaan Tahun 2018 - 2038, dan cadangan pangan Pemkab Sumenep.
(Penangkapan 4 Pengguna Jaring Sarkak, Ratusan Nelayan Dungkek Sumenep Geruduk Dinas Perikanan
(Kronologi Pasutri Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Dr Cipto Kota Malang hingga Alami Patah Kaki)
Dan juga tentang perda No. 16 Tahun 2018 tentang retribusi jasa umum dan tentang kepemudaan, pertanggungbjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 dan perubahan APBD Tahun 2010, terahir APBD Tahun anggaran 2010.
"Kita berharap 16 raperda ini segera dibahas san untuk segera dapat hasilnya nanti seperti apa," kata Herman asal Kecamatan Talango pada Tribunmadura.com.
Reporter: Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana
(Usai Enam Kali Ditunda, Sidang Paripurna DPRD Sumenep Molor Digelar)
(Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Klas II B Sumenep Lakukan Tes Urine dan Langkah Berikut)