Masih Ada Pelaku Yang Belum Ditangkap, Dua Pelaku Curi Kayu Dilimpahkan ke Polres Malang
Masih Ada Pelaku Yang Belum Ditangkap, Dua Pelaku Curi Kayu Dilimpahkan ke Polres Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Bantur melimpahkan kasus pencurian kayu.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bantur, dua blandong kayu jenis sonokeling dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (19/2/2019).
Kanit Reskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pelimpahan adalah karena masih melakukan pengembangan.
Untuk mencari pelaku lain yang belum tertangkap. Karena, saat penggrebekan pencurian kayu sonokeling diduga terdapat pelaku yang kabur.
"Perkaranya kami limpahkan karena masih ada jaringan pelaku yang belum tertangkap. Kami masih memburu kawanan pelaku lainnya bersama-sama dengan Tim Buser Polres Malang," beber Sigit.
Di sisi lain, kedua tersangka yang bekerja sebagai nelayan di Pantai Sendangbiru ini mengaku hanya disuruh dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian kayu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Saya sama teman saya ini hanya diajak saja oleh teman yang asalnya dari Gedangan katanya proyek dinas, tidak tahu mau diberi upah berapa," ungkap Komari.
"Kami kira itu kayu resmi yang akan dipotong," saut Miseman.