Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati Karena Terbukti Selundupkan Sabu-Sbu Seberat 1.055 Gram

Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee warga Negara Malaysia didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya lantaran terbukti selundupkan narkotik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua terdakwa Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee warga Negara Malaysia didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya, Rabu, (20/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee warga Negara Malaysia didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya lantaran terbukti selundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Dalam surat dakwaan JPU Winarko dari Kejati Jatim dijelaskan, keduanya ditangkap saat berada di kamar 117 hotel Choice BG Junction, Bubutan Surabaya pada 19 Oktober 2018 lalu.

Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.055 gram yang terbagi menjadi empat bungkus.

Berbekal Keterangan Korban, Pencuri Ponsel Asal Gresik Berhasil Dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya

Berdalih untuk Kebutuhan, Pria di Kabupaten Gresik Nekad Curi Ponsel, Dijual Online Rp 1 Juta

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Namun sebelum penyerahan, keduanya terlebih dulu tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Sabu tersebut dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara,” terang JPU Winarko saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (20/2/2019).

Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara Juanda sekira pukul 11.30 WIB.

Namun, anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Sesampai di bandara Juanda, mereka langsung naik taxi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun orang suruhan Sihai.

Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Tiga Petinggi Eight Spa Lakoni Sidang Perdana di PN Surabaya

Pemilik Panti Pijat Plus-Plus Sebut Miracle Spa and Massage Miliknya Hanya Bisnis Sampingan

“Perkenalan para terdakwa dengam Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sesampai di Malaysia,” beber jaksa.

Usai bacakan dakwaan, lantas ketua majelis Dwi Purwadi menanyakan apakah terdakwa keberatan atas dakwaan tersebut.

Keduanya didakwa pasal berlapis oleh JPU diantaranya pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved