Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Residivis Jambret Cilik Rampas Tas Milik Emak-emak di Surabaya, Kini Masuk Penjara Lagi

Seorang anak dibawah umur di Surabaya terlibat aksi kejahatan kriminal perampasan tas milik pengendara motor di Surabaya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Pelaku jambret tertangkap di surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang anak dibawah umur di Surabaya terlibat aksi kejahatan kriminal perampasan tas milik pengendara motor di Surabaya.

Pelaku tertangkap basah saat merampas tas milik emak-emak di Jalan Raya Demak, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Identitas pelaku jambret cilik yang merupakan residivis itu bernama MS (17) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan pelaku beraksi seorang diri yang mengendarai motor merampas tas slempang milik korban Muarifah (48) warga Jalan Sidorukun Surabaya.

Pelaku memepet motor korban lalu merampas tas miliknya hingga talinya putus bahkan korban nyaris terjatuh.

"Korban berteriak jambret sehingga membuat pelaku panik melarikan diri mengendarai motor," ungkapnya saat dihubungi Surya, Rabu (27/2/2019).

Esti mengatakan, warga setempat bersama anggota Polsek Krembangan yang saat itu berada di sekitar lokasi mendengar teriakan korban lalu berupaya mengejar pelaku yang kabur mengendarai motor Suzuki Satria S 5241 LB.

Saking paniknya pelaku menggeber motor tersebut hingga terjatuh di Traffic Ligth Mbah Ratu. Pelaku akhirnya ditangkap warga bahkan nyaris dihakimi massa yang gregetan lantaran perbuatannya merampas tas milik korban.

Gubernur Jatim Khofifah Siapkan Rp 130 Miliar untuk Seragam Gratis Siswa Baru SMA/SMK

Daftar Mantan Kekasih Reino Barack Sebelum Akhirnya Mantap Menikahi Syahrini Sang Princess

Inila Lima Macam Tanaman Obat, Manfaat, dan Cara Pengolahannya

"Pelaku beserta barang bukti tas curian milik korban kami amankan ke Polsek Krembangan," ujar Esti mantan Kapolsek Gayungan ini kepada Tribunjatim.com.

Esti menambahkan dari penyidikan pihaknya mengetahui pelaku pernah terlibat kejahatan serupa dan menjalani hukuman satu tahun enam bulan.

"Pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Krembangan tahun 2016 dan keluar dari penjara 2018," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu tas kecil warna hitam milik korban, satu Handphone, satu kaus warna hitam dan motor Suzuki Satria S 5241 LB yang merupakan sarana pelaku melakukan jambret.

"Pelaku diduga melakukan jambret di lokasi berbeda, ini masih kami selidiki," pungkas Esti. (don/TribunJatim.com).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved