Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Geruduk Kantor Pengadilan Hubungan Industrial, Ini 3 Tuntutan Kahutindo Jatim Terkait PHK Sepihak

Massa aksi Kahutindo Jatim datangi Kantor Pengadilan Industrial di Jalan Dukuh Menanggal I, Kota Surabaya tuntut dua hal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Massa aksi Kahutindo kepung dan merangsek masuk ke Halaman Utama Kantor Pengadilan industrial Surabaya Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Senin (4/3/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) Jatim datangi Kantor Pengadilan Industrial di Jalan Dukuh Menanggal I, Kota Surabaya, Senin (4/3/2019).

Meraka datang dengan membawa sekitar 500 massa, untuk menuntut dua hal, yakni;

Tuntut Kejelasan PHK Sepihak, 500 Massa Kahutindo Geruduk Kantor Pengadilan Industrial Kota Surabaya

1. PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Terkait kejelasan kasus dalam sengketa antara para pekerja dan pihak Pihak PT Liman Jaya Anugerah Pasuruan.

Sekretaris DPC Kahutindo Gresik Hari Wahyono menuturkan, pada tahun 2014 sekitar 32 pekerja perusahaan tersebut mengalami PHK secara sepihak.

Proses PHK tersebut dinilai tidak berlandaskan hukum.

Hari mengungkapkan, pihak perusahaan hanya beralasan, kontrak para pekerja tersebut dinilai telah habis.

Sehingga pihak perusahaan seakan-akan memiliki hak untuk tidak memperkerjakan para pekerja tersebut.

Nikmati Infrastruktur Jokowi, 50 Pesepeda Lakukan Jelajah Trans Jawa 900 Km Surabaya-Istana Negara

"Padahal para pekerja itu sudah kerja 5 tahun, kontrak mereka selalu diperbarui tiap tahun," katanya pada TribunJatim.com

Selain itu, saat proses PHK itu dilakukan oleh pihak perusahaan. Ternyata tidak ada pemenuhan hak kompensasi dalam bentuk pesangon pada para pekerja.

"karyawan tersebut adalah pekerja tetap artinya bila memang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, maka perlu dipenuhi haknya," lanjutnya.

2. Persidangan

Pihak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menetapkan batasan waktu persidangan sesuai dengan aturan yang terberlaku yakni selambatnya 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

Hari mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pengawalan kasus sejak dengan mengerahkan massa demonstran sejak 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved