APK Paslon Nomor Urut 01 Salahi Aturan Pemasangan di Jember, Bawaslu Layangkan Surat ke TKD Jember
Sebuah billboard besar bergambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin melintang di Jalan Gajahmada, Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebuah billboard besar bergambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin melintang di Jalan Gajahmada, Jember, beberapa meter di sebelah timur traffict light Argopuro.
Pengendara yang melaju dari arah barat atau arah Surabaya hendak memasuki kawasan Kota Jember akan langsung bisa melihat baliho besar tersebut.
Di sisi lain, Jalan Gajahmada di kawasan tersebut merupakan kawasan yang disebut sebagai kawasan segitiga emas Jember yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Peraturan Bupati, yang kemudian diturunkan melalui Surat Keputusan KPU Jember no 128 tentang Pemasangan APK.
SK itu mengacu kepada Perbup yang mengatur kawasan mana saja yang tidak boleh dipasangi APK, di antaranya kawasan segitigas emas, antara lain Jalan Gajahmada, Jalan Sultan Agung, dan Ahmad Yani.
• Studi Tiru Pelaksanaan WBK, Kanim Surabaya Kunjungi Kanim Blitar
• Sekolah Cikal Surabaya Jadikan Bekas Wadah Makanan sebagai Kerajinan yang Menunjang Pembelajaran
Namun Bawaslu Jember mendapati sebuah billboard besar berisi APK itu terpampang di kawasan yang dilarang itu.
"Kawasan situ jika mengacu kepada SK KPU Jember no 128 adalah kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK. Karenanya APK yang terpasang di situ harus dicopot," ujar Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jember, kepada Surya (grup TribunJatim.com), Rabu (6/3/2019).
Menurut Endah, Bawaslu Jember telah melayangkan surat kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Jember untuk Paslon Capres - Cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin itu.
Surat peringatan itu berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkan dan dilayangkan pada Selasa (5/3/2019).
"Surat peringatan sudah kami turunkan. Kami minta kepada yang bersangkutan untuk mencopotnya," kata Endah.
Pencopot APK seharusnya dilakukan oleh pemasang.
• Kenalkan Produk Lokal dan Lestarikan Budaya, Marvell City Surabaya Gelar Workshop Batik Teyeng
• 32 Federasi Buruh SPSB Deklarasi Menangkan Fandi Utomo DR RI dan KH Maruf Amin
Jika APK yang melanggar ketentuan itu tidak juga dicopot oleh pemasangnya, maka Bawaslu berkoordinasi dengan instansi berwenang lain untuk mencopot APK tersebut.
Endah menambahkan, mengacu kepada SK KPU Jember itu, tidak hanya lokasi pemasangan APK yang diatur, tetapi juga teknis pemasangan.
Sejak kampanye Pilpres dan Pileg 2019 dimulai pada September 2018 lalu, Bawaslu Jember, kata Endah, telah menemukan ribuan APK yang menyalahi aturan.
Kesalahan itu terletak pada lokasi pemasangan dan teknis pemasangan.