BPCB Minta Warga Kembalikan Koin Emas dari Situs Sekaran Pakis Malang
BPCB) Jawa Timur (Jatim) meminta masyarakat segera melaporkan kepemilikan benda cagar budaya yang ditemukan di sekitar lokasi Situs Sekaran di Dusun
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) meminta masyarakat segera melaporkan kepemilikan benda cagar budaya yang ditemukan di sekitar lokasi Situs Sekaran di Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Kami minta masyarakat supaya melaporkan temuan benda-benda cagar budaya ini supaya data agar tidak hilang," kata Kepala BPCB Jatim, Andi Muhammad Said, di Malang, Selasa (12/3/2019).
Ia menjelaskan kewajiban warga negara untuk melaporkan kepemilikan benda cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Apabila melanggar, dikenai Pasal 102 UU 11/2010 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Apabila tidak melaporkan selama 15 hari setelah menemukan ya dapat dikenai sanksi sesuai UU," katanya.
Andi mengatakan kewajiban masyarakat hanya terbatas pada melaporkan kepemilikan benda cagar budaya. Masyarakat yang memiliki benda cagar budaya, boleh menolak apabila tidak ingin menyerahkan koleksinya kepada pemerintah.
• BPCB Jatim Ekskavasi Situs Purbakala di Malang Besok, Akan Ganti Rugi Warga Yang Temukan Koin & Emas
• Desy Ratnasari Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahan Irwan Mussry Sang Mantan dengan Maia Estianty
• Loloskan Juve ke Perempat Final Liga Champions, Ronaldo Selamatkan Uang 890 Miliar Rupiah
"Tapi harus tetap melaporkan kepada siapa benda tersebut dijual," katanya.
Sebelumnya, masyarakat banyak menemukan benda cagar budaya di sekitar Situs Sekaran. Benda-benda tersebut berupa koin, pecahan keramik hingga emas.