Dilimpahkan Lagi ke Polres Lain, Kasus Pelecehan Seksual Relawan Prabowo-Sandi Tak Kunjung Diproses
Pemrosesan kasus dugaan pelecehan seksual relawan Prabowo-Sandi oleh oknum Panwascam Bulak, Selasa (19/2/2019) silam makin berlarut-larut.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemrosesan kasus dugaan pelecehan seksual relawan Prabowo-Sandiaga yang dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bulak, Selasa (19/2/2019) silam, makin berlarut-larut.
Pasalnya informasi terakhir yang diperoleh TribunJatim.com, kasus tersebut ternyata lagi-lagi harus dilimpahkan ke instansi kepolisian Surabaya lainnya.
Kali ini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (14/3/2019) lalu.
Pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi pelimpahan kasus kedua.
Karena sebelumnya kasus tersebut sempat diterima Polda Jatim pada Jumat (22/2/2019) pukul 00.47 WIB, kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya Rabu (27/2/2019).
• Meski Sudah Mediasi, Korban Pelecehan Oknum Panwascam Bulak Tak Cabut Laporan Polisi, Ini Alasannya
• Korban Pelecehan Oknum Panwascam Diajak Mediasi oleh Panwaslu Surabaya Agar Mau Mencabut Laporan
Kepada TribunJatim.com, TS Anggota relawan Prabowo-Sandi yang jadi korban pelecehan seksual mengatakan, keputusan untuk melakukan pelimpahan kasus itu setelah menimbang kejadian perkara itu ternyata berlokasi di Kecamatan Bulak.
Artinya, lanjut TS, wilayah tersebut menjadi wilayah yuridis Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Ternyata dilimpahkan kembali dari Polrestabes Surabaya ke Polresta Tanjung Perak Surabaya, karena kasus saya masuk di wilayah mereka," katanya saat ditemui TribunJatim di Jalan Ir H Soekarno, Sabtu (23/3/2019).
"Jadi dari Polrestabes Surabaya melimpahkan kembali ke Polda Jatim lalu Polda Jatim buat surat pelimpahan ke Polres Tanjung," lanjutnya.
TS melanjutkan, pelimpahan kasus kedua kali itu akan membuatnya semakin lama mendapat keadilan.
"Kalau dihitung sejak awal lapor ke Apollo ya udah sebulanan sekitar 30 hari, lama ga di proses," katanya.
Lulusan Fisipol Universitas Wijaya Kusuma itu berharap kasus pelecehan yang menimpanya segera di proses secepatnya oleh pihak kepolisian.
"Segera di proseslah, ini lama sekali, saya ingin segera mendapat keadilan," tandasnya.