Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dikawal Belasan Warga Gunung Anyar, 2 Terdakwa Penyerobot Tanah Kavling Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dikawal Belasan Warga Gunung Anyar, 2 Terdakwa Penyerobot Tanah Kavling Dituntut 1,5 Tahun Penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua terdakwa Mohammad Ichsan dan Nurkhasan terbukti melakukan tindak pidana dengan penyerobotan tanah kavling seluas 1,5 HA di Gunung Anyar, Surabaya. Keduanya, dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Senin, (25/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya dikerumuni sejumlah warga dari Gunung Anyar, Surabaya.

Mereka turut mengawal sidang dugaan kasus tanah.

Dua terdakwa Mohammad Ichsan dan Nurkhasan terbukti melakukan tindak pidana dengan penyerobotan tanah kavling seluas 1,5 HA di Gunung Anyar, Surabaya.

Keduanya, dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

Tancap Gas Sepeda Motornya, Penjual Sayur Ini Selamat dari Longsoran Tanah Tebing di Blitar

Tak Bisa Dilewati, Jalur Lumajang-Malang di Piket Nol Tertutup Longsoran Tanah Setinggi 5 Meter

Dalam membacakan tuntutannya, JPU Damang Anubowo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penyerobotan tanah kavling yang bukan miliknya.

"Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KHUP," Terang JPU Damang.

Dua Pemuda Ini Disidang di PN Surabaya, Nekat Cabuli Remaja Bawah Umur di Homestay, Usai Pesta Miras

Adapun yang memberatkan, para terdakwa telah melakukan penyerobotan tanah yang bukan miliknya, dan sering berbelit memberikan keterangan dalam sidang.

“Menuntut terdakwa masing-masing pidana selama satu tahun enam bulan penjara, dan tetap ditahan," tambah Damang.

Ditemui usai sidang, Tanto Wibisono selaku koordinator dari korban penyerobotan menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hukum.

“Kami tunduk terhadap hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut umum dan ketua Majelis Hakim, bisa memutuskan secara Objektif dalam permasalahan ini," ungkapnya.

“Yang terpenting bagi kami adalah fakta-fakta yang sudah kami ungkap dalam sidang, dimana kami adalah Pemilik tanah Kavling yang sah sesuai dengan riwayat tanah, mulai dari buku kelurahan hingga pada kenaikan status menjadi SHM," tambahnya.

Atas terbukti nya kedua terdakwa bersalah, para korban yang tanahnya diserobot oleh terdakwa, berharap dari hasil persidangan nanti, majelis Hakim dapat meminta Petok D yang dipinjam terdakwa Ichsan dari kelurahan untuk dikembalikan ke pihak kelurahan.

"Kami berharap, Majelis Hakim memerintahkan surat Petok D yang dipinjam terdakwa H Ichsan dari kelurahan, dan dikembalikan kepihak Kelurahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa telah melakukan penyerobotan tanah kavling Restabun Karya seluas 15.460 M2 yang terbagi menjadi 80 Kavling, di Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.

Kasus tersebut berawal ketika pada 1989 Adhy Suharmadji membeli tanah seluas 15.460 m2 di Kelurahan Gunung Anyar Tambak Persil 3 Kelas Desa 2 No 1159 dari tersangka Nurkhasan seharga Rp 27 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved