Buka Layanan Paspor di Jam Istirahat, Kantor Imigrasi: Kami Tak Ingin Korbankan Pemohon Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memutuskan untuk tetap memberikan pelayanan di jam istirahat, yakni sekita pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memutuskan untuk tetap memberikan pelayanan di jam istirahat, yakni sekita pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusu Surabaya di Sidoarjo menyiapkan satu konter khusus yang akan selalu buka meski di jam istirahat sekalipun sejak senin (25/3/2019) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Surabaya, Barlian menuturkan bahwa dirinya akan memprioritaskan kepuasan pemohon paspor.
Kakanim yang baru tiga bulan bertugas di Kanim Surabaya itu tidak ingin mengorbankan waktu pemohon paspor.
(Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Kembali Adakan Rapat Penguatan Tim Pora di Sidoarjo)
(Kantor Imigrasi Surabaya Buka Konter Khusus Jam 12.00-13.00, Pemohon Tak Nganggur di Jam Istirahat)
"Biar petugas Imigrasi yang kami korbankan waktunya. Mereka siap-siap seharian melayani pemohon di satu konter khusus di jam istirahat," kata Barlian.
Pemohon paspor tetap bisa dilayani tanpa henti. Konsekuensinya, setiap hari harus ada dua petugas standby di konter 02 yakni Konter khusus untuk layanan jam istirahat.
Nantinya setiap staf dan petugas yang mendapat giliran menjaga konter khusus tersenut.
Pada saat mereka makan saja digantikan petugas lain agar layanan tetap jalan terus.
"Indeks kepuasan masyarakat menjadi prioritas kami. Kami tidak ingin bikin paspor meninggalkan kesan tidak memuaskan," kata Barlian.
Saat ini setiap hari ada sekitar 300-400 pemohon paspor yang mendatangi Kanim Surabaya.
Mereka tak lagi berlomba-lomba datang paling pagi. Cukup antre melalui online sehingga tiba di Kantor Imigrasi sudah siap dilayani.
Menurut Barlian, tidak sedikit yang mengeluhkan layanan pembuatan paspor tersebut.
Barlian tak menampik keluhan dari masyarakat itu. Keluhan ini sebagai masukan untuk memberikan layanan terbaik.
Biaya resmi pembuatan paspor adalah Rp 355.000. Biaya ini disetorkan melalui bank.
Pemohon masih perlu menunggu paling lama tiga hari untuk menerima cetakan lembaran paspor.
Reporter: Surya/Nuraini Faiq
(Kantor Imigrasi Surabaya Buka Konter Khusus Jam 12.00-13.00, Pemohon Tak Nganggur di Jam Istirahat)
(Perbaiki Layanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Deklarasi Zona Integritas WBK)