Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Tarif Resmi Ojek Online Mulai Mei 2019 Selengkapnya, Surabaya dan Jawa Timur Termasuk Zona I

Rincian tarif baru ojek online mulai Mei 2019 selengkapnya, Surabaya dan Jawa Timur masuk Zona I.

Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AYU MUFIDAH
Tarif baru ojek online mulai Mei 2019 

Rincian tarif baru ojek online mulai Mei 2019 selengkapnya, Surabaya dan Jawa Timur masuk Zona I.

TRIBUNJATIM.COM - Ojek online saat ini sudah menjadi salah satu moda transportasi pilihan di Indonesia karena tarifnya yang relatif murah dibandingkan ojek konvensional.

Namun, tarif murah yang kita dapatkan dari ojek online nampaknya tidak akan bertahan lama.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif resmi ojek online yang rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei 2019 mendatang.

Kisah Driver Ojek Online Sempat Kesulitan Cari Alamat Nikita Mirzani, Dapat Tips Segepok

Tarif ojek online yang ditentukan pemerintah akan dibagi menjadi tiga zonasi, Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, terkecuali Jabodetabek.

Sementara, Zona II dibuat untuk Jabodetabek dan Zona III untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.

Para Driver Ojek Online di Blitar Mengadu Perlu Aturan Batasan Kuota, Ini Penjelasan Dirjen Hubdar

Untuk besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif net.

Zona I batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km.

Sementara untuk biaya jasa minimal akan dikenakan tarif Rp7.000 hingga Rp10.000.

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan batas atas Rp2.500.

Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp8.000 - Rp10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan tarif atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp7.000 - Rp10.000.

Dukung Tarif Suspend Dipulihkan seperti Semula, Driver Ojek Online: Kami Juga Patut Disejahterakan

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.

Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved