Diresmikan Pertengahan Mei, Tol Malang-Pandaan Akan Diuji Layak Fungsi dan Operasi Bulan Ini
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Malang-Pandaan, Agus Purnomo menyebut, pembangunan Tol Mapan kini sudah di atas 95 persen.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Peresmian Tol Malang-Pandaan (Mapan) kini hanya tinggal menunggu waktu.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Malang-Pandaan, Agus Purnomo menyebut, pembangunan Tol Mapan kini sudah di atas 95 persen.
Untuk itu, pihaknya kini sedang mengajukan uji layak fungsi dan uji layak operasi yang dijadwalkan berlangsung pada April ini.
"Nanti akan ada empat tim penguji yang menguji Jalan Tol Mapan seksi satu, dua dan tiga. Jadi mulai dari Pandaan hingga Simpang Karanglo," ucapnya.
• Link Live Streaming Persebaya Vs Madura United, Saksikan Laga Derbi Jatim Pukul 15.30 WIB
• Satgas Keamanan Desa di Lumajang Gagalkan Pencurian Tiga Ekor Sapi, Pelaku Kabur
Dijelaskan Agus, keempat tim penguji itu ialah Direktur Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korlantas Mabes Polri dan Departemen Perhubungan.
Sementara itu, terkait dengan pembangun Tol Mapan seksi empat dan lima, Agus mengatakan sedang mengusahakan seksi empat ini agar bisa cepat selesai.
Tujuannya ialah, agar dalam peresmian yang akan dilakukan pada pertengahan Mei 2019 berbarengan dengan seksi satu, dua dan tiga.
"Pembebasan lahan Masjid yang ada di Pakis baru saja selesai. Saat ini kami sedang mempercepat pembangunan, agar pada peresmian nanti, empat seksi Tol Mapan sudah bisa beroperasi," ujarnya.
Agus mengatakan, untuk pembangunan Tol Mapan seksi lima ini dipastikan akan molor.
Sebab, di sana masih menunggu pembebasan lahan yang hingga kini belum usai.
Pada pembangunan di seksi lima ini juga ditemukan situs cagar budaya sehingga menghambat proses pembangunan Jalan Tol.
Untuk itu, pihak Jasa Marga akan menggeser pembangunan Jalan Tol sekitar delapan meter dari lokasi situs.
"Situs ini harus dilestarikan. Pembangunan nanti akan bergeser delapan meter dan lebih dekat dengan sungai berada di wilayah tersebut," ucapnya.
Terkait dengan permasalahan pembebasan lahan yang belum tuntas, Agus berharap kepada instansi pemerintah yang berwenang agar segera mengeksekusi.
Sebab, pengadilan juga sudah memutuskan dan pihaknya kini hanya menunggu laporan untuk pengerjaan.