Khofifah Deadline Satu Bulan Polemik Sumber Air Wendit Klir antara Pemkab dan Pemkot Malang
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan deadline satu bulan bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk bisa men
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan deadline satu bulan bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk bisa menyelesaikan polemik sumber air wendit.
Hal itu disampaikan Khofifah usai menggelar rapat terbatas bersama Pemkab Malang, Pemkot Malang, Bakorwil dan jajaran terkait khusus untuk sumber mata air wendit, Sabtu (6/4/2019).
Khofifah mengatakan dari rapat terbatas yang dihasilkan berdasarkan Permen PU Pera dan PP No 12 Tahun 2019 Pasal 45 sumber daya air menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Tapi harus dilihat bahwa sumber air wendit ini berpengaruh pada lingkungan kabupaten Malang dan pertanian Kabupaten Malang dan juga Kota Malang, maka butuh pelestarian dan pemeliharaan untuk sumber air wendit ini," kata Khofifah.
Dalam kasus ini, Pemkot Malang diharapkan bisa memberikan bantuan keuangan pada Pemkab Malang untuk pemeliharaan dan pelestarian sumber air wendit ini.
• Semifinal Piala Presiden 2019, Madura United vs Persebaya: Dejan Antonic Pede Tanpa Asep Berlian
• Ketiduran, Motor Pemilik Warkop di Jalan Manyar Gresik Raib Digondol Maling
• 6 Tahun Jadi Istri Jenderal, Bella Saphira Cuek Gemuk Atau Kurus, Mayangsari Komentari Foto Terkini
"Berapa jumlah besaran bantuan keuangan dari Pemkot Malang ke Pemkab Malang itu silahkan berunding. Saya minta tidak lebih dari satu bulan sudah klir," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Sebab, menurut gubernur Jawa Timur polemik sumber air wendit ini sudah terlalu lama. Dan proses penyelesaian polemik ini juga sudah panjang.
Keduanya sudah konsultasi dan rapat ke Kementerian Dalam Negeri, rapat di pemerintah provinsi sudah dilakukan dan juga rapat dengan Kemeterian PU Pera juga sudah dilakukan. Serta rakor bahkan sudah dilakukan sebanyak sembilan kali.
"Dari keputusan rakor ke 9 itu, kalau tidak kunjung ada keputusan maka akan ditarik ke Kementerian PU Pera. Maka menurut saya lebih baik kita nggak usah membebani terlalu banyak lagi," kata Khofifah.
Karena itu dalam waktu satu bulan ke depan keputusan harus sudah ada antara Kabupaten Malang dan Kota Malang untuk pemanfaatan sumber air wendit.
"Ayo cari solusi yang bisa berikan ruang untuk kabupaten untuk pelestarian sumber air wendit, serata agar masyarakat Kota Malang tetap bisa terlayani untuk kebutuhan air bersihnya," pungkas Khofifah kepada Tribunjatim.com.
Terkait polemik tarif, dikatakan Khofifah sampai saat ini hal itu tidak jadi masalah. Dan polemik yang terjadi tidak ada kaitannya dengan tarif dan kontribusi daerah.(Fatimatuz zahroh/TribunJatim.com).