PPDB Kota Surabaya, Ternyata Zonasi Nanti Berdasarkan ini
Sistem Zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Surabaya pada Bulan Mei nanti didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah. Ya
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sistem Zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Surabaya pada Bulan Mei nanti didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah. Yang menjadi acuannya adalah tempat tinggal yang lebih detail.
Informasi yang diterima surya, acuan penerimaan siswa baru dalam sistem Zonasi nanti didasarkan pada Zonasi RT. Siapa pun yang tinggal di wilayah RT dengan jarak terdekat dengan sekolah, mereka yang akan mendapat pagu.
Zonasi berdasarkan wilayah RT tersebut untuk mengantisipasi jika ada calon siswa yang berada di wilayah perbatasan.
Misalnya lokasi sekolah di dekat Wilayah Kecamatan Genteng. Namun siswa di perbatasan Kecamatang Gubeng lebih dekat dengan sekolah.
Bisa jadi, siswa di Kecamatan Gubeng itu berhak atas pagu sekolah yang dimaksud. Begitu juga wilayah-wilayah kecamatan lain.
Sayang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan belum mau membeber terkait sistem zonasi yang akan diterapkan di kota Pahlawan ini.
• VIDEO VIRAL Iriana Selamatkan Anak yang Kepanasan saat Kampanye, Jokowi Sampai Teriaki Istrinya
• Konser di Surabaya, Kaka Slank Mengecam Penggunaan Narkotika: Musuh Kita Diri Kita Sendiri
• Arsy Marah Aurel Hermansyah Dekat dengan Amora Lemos Anak Krisdayanti, Ashanty Tanya Alasannya
"Jangan lah, jangan disebut dulu soal wilayah Zonasi itu. Pada saatnya akan kami rilis," ucap Ikhsan kepada Tribunjatim.com, Senin (8/4/2019).
PPDB tahun ini tak mengenal sekolah unggulan atau sekolah kawasan. Sesuai Permendagri 51/2018, Tak ada tes masuk.
Bahkan juga bukan didasarkan pada nilai ujian nasional (NUN) untuk menentukan diterima tidaknya. Namun didasarkan pada kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah. (Faiq/Sri Handi lestari).